GOPOS.ID, GORONTALO – Dua mahasiswa menjadi korban dari insiden penolakan rancangan revisi KUHP dan pencabutan UU KPK di Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Dua mahasiswa yang gugur tersebut yakni Moh. Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan kelautan Universitas Halu Oleo dan Moh. Yusuf Kardawi, mahasiswa D3 Teknik Sipil Fakultas Program Pendidikan Vokasi.
Sebagai bentuk duka cita atas meninggalnya dua mahasiswa Sultra itu. Himpunan Mahasiswa Perikanan (Himapikani) dibeberapa kampus di Gorontalo membakar lilin di depan gerbang kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Aksi damai dan solidaritas yang diselenggarakan itu nampak begitu penuh makna dengan penyampaian orasi, pemutaran film (TKP), musikalisasi puisi dan doa. Serta yang tidak kalah membuat sedu adalah rewind kejadian penembakan yang dialami oleh korban dalam sebuah adegan.
Koordinator Wilayah 6 Sulawesi Himapikani periode 2018 Sutrisno Oli’i mengungkapkan adegan korban penembakan pada insiden itu dilakukan sebagai refleksi saudara mereka yang telah gugur untuk menyampaikan hak demokrasi.
“Aksi teatrikal tadi sedikit menggambarkan bagaimana rasa berkabung kami atas saudara kami yang telah meninggal dengan luka yang cukup tragis di dadanya,” ujar Sutrisno kepada gopos.id, Jumat (27/9/2019)
Lebih lanjut Sutrisno mengungkapkan bahwa aksi solidaritas tersebut dilakukan serentak oleh mahasiswa perikanan se Indonesia dalam organisasi himpunan mahasiswa perikanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, pemuda dan elemen mahasiswa yang ada, mari sama-sama kita tegakkan keadilan. Kita usut tuntas kejadian yang telah merenggut saudara-saudara kita. Serta Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kota Kendari dicopot dari jabatannya dan pelaku diberi hukuman yang pantas,” bebernya.
Harapannya bahwa kedepan hal serupa tidak lagi terjadi kepada mahasiswa yang menyampaikan pendapat di depan umum sebagai mana amanat UU yang berlaku. (muhajir/gopos)