GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo membekuk IB, warga Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pria berusia 47 tahun itu dibekuk karena diduga menyimpan 8 sachet narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap IB dilakukan Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Gorontalo pada Kamis (7/5/2020) pukul 17.00 WITA. IB dibekuk di kediamannya di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP.Wahyu Tri Cahyono,S.I.K, menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi masyarakat yang diterima Ditnarkoba Polda Gorontalo. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Brigadir Indra Tilome bergerak menuju ke kediaman IB.
“Setelah mengamankan IB, petugas lalu melakukan penggeledahan yang turut disaksikan pemerintah setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 shacet berisi kristal bening, yang diduga merupakan narkoba jenis sabu,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Narkoba tersebut dikemas di dalam bungkus rokok, dan disimpan di dalam kamar IB.
“IB mengaku narkoba tersebut dititip kepadanya oleh seseorang. Menindaklanjuti temuan tersebut, IB digiring ke Mapolda Gorontalo bersama barang bukti 8 sachet sabu,” ungkap mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Lebih lanjut, Wahyu Tri Cahyono mengingatkan agar masyarakat tak memanfaatkan situasi pandemi corona, untuk mengedarkan sabu/narkoba.
“Jangan memanfaatkan situasi ini untuk coba-coba mengedarkan Narkoba ataupun aksi kriminalitas lainnya. Polda Gorontalo dan Polres jajaran bertekad memberikan jaminan keamanan bagi warga masyarakat,” kata Wahyu.(adm-02/gopos)