GOPOS.ID, KWANDANG – Seorang suami berinisial MP alias Eki (25) warga Desa Poso, Kecamatan kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara nekat menikam istrinya sendiri.
Kejadian berdarah itu diduga dipicu lantaran sakit hati hingga mengakibatkan korban bernama Merlin Hasan alias Mei (33) mengalami 25 luka tusukan di bagian badan korban.
Informasi yang diperoleh gopos.id, kejadiannya berawal pada Selasa, (3/12/2024) sekitar pukul 20.00 wita, dimana pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di rumah milik Yayu di Desa Poso, Kecamatan, Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.
Kedatangan pelaku dengan maksud untuk mengajak korban pulang ke rumah dan rujuk kembali dalam berumah tangga. Mengingat keduanya masih sepasang suami istri yang telah pisa ranjang selama 2 bulan.
Saat pertemuan antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok karena korban menolak untuk tinggal bersama pelaku yang sering memukul dan mengancam korban untuk dibunuh.
Berbagai upaya hingga rayuan dan bujukan dari pelaku tidak pernah digubris dan ditolak korban. Sehingga menimbulkan kecurigaan pelaku bahwa korban telah memiliki lelaki lain.
Merasa sakit hati dengan ulah korban, pelaku akhirnya gelap mata dan mencabut sebila pisau yang diselipkan di pinggang langsung menusuk tubuh korban beberapa kali dengan niat membunuh korban.
Aksi nekat dari si pelaku ini sempat dipergoki pemilik rumah Yayu dan diteriakinya. Sontak pelaku terhenti menusuk korban dan langsung melarikan diri.
Melihat korban tergeletak di lantai berlumuran darah akibat 25 luka tusuk, pemilik rumah lantas bergegas meminta pertolongan ke warga.
Korban kemudian dilarikan RSUD ZUS untuk mendapat penangana medis atas luka tusukan yang dialami korban. Saat ini korban telah dirujuk ke RSUD ALOE SABOE Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Adik Gunwan melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Gorontalo Utara untuk kepentingan proses lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat pasal 340 kuhp jo pasal 53 ayat (1) kuhp subs pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun penjara,” jelas AKP Muhamad.(Isno/gopos)