GOPOS.ID, MARISA – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JYO, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kematian.
Penahanan dilakukan Jumat malam, (01/08/2025), sebagai langkah tegas aparat dalam menindak pelanggaran administrasi kependudukan yang meresahkan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Andrean Pramana, menyampaikan proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tertanggal 20 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES1.9/2025/Reskrim pada 23 Juni 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menetapkan dan menahan tersangka,” ujar Andrean, Sabtu (2/8/2025)
JYO diketahui merupakan pria kelahiran Lemito yang berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga terlibat dalam pemalsuan akta kematian yang berkaitan dengan dua perkara penting, yakni sengketa tanah Puskesmas Lemito dan kepemilikan lahan Alfamart.
Akta kematian yang dipalsukan oleh tersangka diduga digunakan sebagai alat untuk memperkuat klaim administratif atas tanah-tanah tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara hukum, namun juga berpotensi menciptakan ketidakpastian administrasi bagi pihak-pihak terkait.
“Atas perbuatannya, JYO dijerat dengan Pasal 77 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tutup Iptu Andrean (Yusuf/Gopos)