GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang pemilik akun judi toto gelap (togel) online berinisial ADE (38) warga asal Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, diamankan polisi di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 16:30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, setelah tersangka ADE diamankan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp1.318.000.
Rinciannya masing-masing Rp100 ribu sebanyak 10 lembar, Rp20 ribu 2 lembar, Rp10 ribu ada 17 lembar, Rp5 ribu ada 16 lembar, Rp2 ribu 9 lembar dan Rp1.000 ada 10 lembar.
“Barang bukti lainnya yakni, 1 buah handphone, 1 buah tas dan ATM serta 9 lembar rekapan,” ungkap Ade Permana saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).
Ditambahkan Ade, tersangka merupakan pemilik situs judi online yang bernama hondatoto dan gastogel. Tersangka juga sudah lebih dari tiga bulan menjalankan aksinya.
“Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan kedua KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun,” pungkas dia.(Putra/Gopos)