No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sengketa Medik: Tiga Dokter Buka Suara, Dekot Gorontalo Beri Deadline IDI Seminggu

Hasan by Hasan
Rabu 20 Oktober 2021
in Gorontalo
0
Sengketa Medik: Tiga Dokter Buka Suara, Dekot Gorontalo Beri Deadline IDI Seminggu

Dokter AW (kedua kiri) memberikan penjelasan terkait penanganan pasien MA dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Gorontalo, Selasa (19/10/2021). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga dokter yang disebut-sebut dalam sengketa medik pelaksanaan operasi kista dan miom terhadap almarhum pasien MA di RS Multazam Kota Gorontalo buka suara. Ketiganya adalah AW, TBP, dan EABM. Mereka menyampaikan argumen terkait sengketa medik yang ada saat ini dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo, Selasa (19/10/2021).

Rapat dihadiri Ketua IDI Kota Gorontalo, dr. Isman Yusuf, Direktur RSAS, dr. Andang Ilato, Direktur RS Multazam, Syahruddin Sam Biya. Hadir pula suami almarhum pasien, JA, didampingi tim kuasa hukum, serta ibu mertua (ibu kandung pasien MA).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Dekot Gorontalo, Hardi Sidiki, dua dokter yakni dokter AW dan TB mengakui melaksanakan operasi terhadap almarhum pasien MA di RS Multazam Kota Gorontalo. Sementara dokter EABM melaksanakan operasi di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo. Selain itu diketahui pula MA merupakan dokter spesialis obgin, sedangkan TBP dan EABM merupakan dokter spesialis bedah.

Menurut AW yang awal menangani pasien, operasi dilaksanakan setelah sebelumnya pasien MA didampingi suami datang ke tempat prakteknya. MA mengeluhkan haid yang tak lancar serta sering nyeri di bagian perut. Berdasarkan keluhan pasien, AW melakukan pemeriksaan menggunakan alat USG. Hasil pemeriksaan diketahui di dalam perut MA terhadap miom dengan ukuran 9,8 dan kista 5,6.

Pada awal konsultasi, dokter AW mengaku belum diputuskan untuk dilakukan operasi. Saat itu ia hanya memberi obat untuk mengurangi rasa nyeri yang dialami pasien MA. Dokter AW mengaku rencana operasi muncul setelah pasien datang berkonsultasi untuk kali kedua.

Baca Juga :  Kemajuan di Era Reformasi Harus Terus Ditingkatkan

“Sebelum operasi sudah disampaikan risiko. Sempat disampaikan untuk dipikir baik-baik,” ungkap dokter AW.

Dokter AW menjelaskan operasi dilaksanakan di RS Multazam pada 20 September 2021. Hanya saja operasi saat itu tak berhasil mengangkat kista dan miom. Hal itu dikarenakan adanya pelengkatan usus yang dialami pasien.

“Operasi pengangkatan kista dan miom tak bisa dilakukan karena usus pasien sangat lengket dengan dinding perut,” ujar AW mengakhiri penyampaiannya. 

Usai dokter AW, dokter TBP menceritakan tindakan lanjut setelah operasi penangkatan miom dan kista tak bisa dilakukan oleh dokter AW. Dokter yang mengaku telah bertugas 39 tahun di Gorontalo itu mengatakan, dirinya melakukan penanganan pada beberapa bagian usus yang tersayat dan kemudian melakukan penutupan pada bagian perut.

“Saya tiba kondisi pasien sudah dioperasi. Ususnya sangat lengket. Saya hanya menangani bagian yang tersayat lalu kemudian menutup kembali,” kata dokter TBP.

Dokter TBP mengklaim penanganan yang dilakukan sudah sesuai. Mengenai cairan yang keluar, dokter TBP mengakui memang ada cairan yang keluar dari luka pasien.

“Luka yang terbuka itu ukurannya sekitar 2 centimeter,” ujar dokter TBP.

Dokter EABM yang memberikan keterangan selanjutnya, mengamini beberapa keterangan yang dijelaskan suami pasien MA. Khususnya berkaitan operasi yang dilakukan di RSAS. Meski begitu, dokter EABM menyampaikan penegasan terhadap keterangan rekan sejawatnya mengenai kondisi usus pasien yang lengket.

Baca Juga :  1.211 Mahasiswa UNG Bakal Diwisuda September 2020

“Jadi memang lengket. Operasi pembukaanya sekitar 2 jam, setelah berhasil dibuka, suami pasien dipanggil masuk,” kata dokter EABM.

Sebelumnya, suami almarhum pasien, JA, kembali menyampaikan keberatannya terhadap dugaan malapraktik yang dialami istrinya. Antara lain masalah gagalnya operasi pengangkatan miom dan kista yang dikarenakan masalah pelengketan usus. Kemudian penanganan luka pasien yang mengeluarkan cairan (kotoran), hingga saat akan meninggalkan rumah sakit masih harus diminta membereskan terlebih dahulu administrasi dan biaya perawatan.

Pasca penyampaian keterangan ketiga dokter, DPRD Kota Gorontalo memutuskan untuk menunggu hasil sidang Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Lembaga wakil rakyat itu memberi deadline kepada IDI yang menangani sidang MKEK selama seminggu.

“Seminggu ke depan ini akan ada hasilnya, sebab yang bisa memutuskan adalah majelis kode etik dokter. Saya tadi berusaha menanyakan waktu penanganannya, dan sesuai IDI itu kurang lebih seminggu,” kata anggota komisi C, Irwan Hunawa, saat ditemui awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat di kantor DPRD kota Gorontalo, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut, Ketua fraksi partai Golkar itu menjelaskan, meskipun terjadi perbedaan keterangan antara pihak dokter dan keluarga, IDI tetap diminta bersikap tegas dan adil dalam menangani dugaan sengketa medik.

 “Karena ini sudah di lembaga DPRD, maka setiap keputusan harus dilaporkan DPRD. Supaya yang kita inginkan dalam kasus ini terungkap dengan benar dan jelas,” pungkasnya.(*/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloRS Multazam
Previous Post

Dua Kabupaten Masuk PPKM Level 1, Gubernur Gorontalo Imbau Jangan Lengah

Next Post

Jangan Tertipu Calo di Rekrutmen CASN, Bupati Saja Tak Bisa Membantu

Related Posts

Cegah Penimbunan dan Manipulasi Harga, Pangkalan LPG 3KG di Telega Disidak
Gorontalo

Cegah Penimbunan dan Manipulasi Harga, Pangkalan LPG 3KG di Telega Disidak

Sabtu 7 Maret 2026
Tradisi Koko’o di Bone Pantai Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Femmy Udoki: Kearifan Lokal yang Harus Dijaga
Gorontalo

Tradisi Koko’o di Bone Pantai Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Femmy Udoki: Kearifan Lokal yang Harus Dijaga

Jumat 6 Maret 2026
Polres Pohuwato Akan Autopsi Jenazah Pemuda yang Ditemukan Tewas di Lokasi PETI Bulangita
Gorontalo

Polres Pohuwato Akan Autopsi Jenazah Pemuda yang Ditemukan Tewas di Lokasi PETI Bulangita

Jumat 6 Maret 2026
Jumat Berkah Warga Amal: Bagi Takjil di Jalan, Pererat Silaturahmi di Meja Berbuka
Gorontalo

Jumat Berkah Warga Amal: Bagi Takjil di Jalan, Pererat Silaturahmi di Meja Berbuka

Jumat 6 Maret 2026
Bhabinkamtibmas dan Karang Taruna Desa Bintalahe Bagikan Takjil ke Warga
Gorontalo

Bhabinkamtibmas dan Karang Taruna Desa Bintalahe Bagikan Takjil ke Warga

Jumat 6 Maret 2026
Pelayanan Humanis dan Profesional, Komitmen Baru Imigrasi Gorontalo untuk Masyarakat
Gorontalo

Pelayanan Humanis dan Profesional, Komitmen Baru Imigrasi Gorontalo untuk Masyarakat

Jumat 6 Maret 2026
Next Post
Jangan Tertipu Calo di Rekrutmen CASN, Bupati Saja Tak Bisa Membantu

Jangan Tertipu Calo di Rekrutmen CASN, Bupati Saja Tak Bisa Membantu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • DPRD Bonebol Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK, Guru hingga Nakes

    DPRD Bonebol Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK, Guru hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Koko’o di Bone Pantai Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Femmy Udoki: Kearifan Lokal yang Harus Dijaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Asal Paguat Ditemukan Meninggal Tidak Wajar di Kawasan PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilang Jelang Ijab Kabul, Bripda F Diadukan ke Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekor Pecah usai Real Madrid Juara Piala Super UEFA 2024, Kalahkan Dominasi Barcelona dan AC Milan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.