No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sengketa Medik: Tiga Dokter Buka Suara, Dekot Gorontalo Beri Deadline IDI Seminggu

Hasan by Hasan
Rabu 20 Oktober 2021
in Gorontalo
0
Dokter AW (kedua kiri) memberikan penjelasan terkait penanganan pasien MA dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Gorontalo, Selasa (19/10/2021). (sari/gopos)

Dokter AW (kedua kiri) memberikan penjelasan terkait penanganan pasien MA dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Gorontalo, Selasa (19/10/2021). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga dokter yang disebut-sebut dalam sengketa medik pelaksanaan operasi kista dan miom terhadap almarhum pasien MA di RS Multazam Kota Gorontalo buka suara. Ketiganya adalah AW, TBP, dan EABM. Mereka menyampaikan argumen terkait sengketa medik yang ada saat ini dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo, Selasa (19/10/2021).

Rapat dihadiri Ketua IDI Kota Gorontalo, dr. Isman Yusuf, Direktur RSAS, dr. Andang Ilato, Direktur RS Multazam, Syahruddin Sam Biya. Hadir pula suami almarhum pasien, JA, didampingi tim kuasa hukum, serta ibu mertua (ibu kandung pasien MA).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Dekot Gorontalo, Hardi Sidiki, dua dokter yakni dokter AW dan TB mengakui melaksanakan operasi terhadap almarhum pasien MA di RS Multazam Kota Gorontalo. Sementara dokter EABM melaksanakan operasi di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo. Selain itu diketahui pula MA merupakan dokter spesialis obgin, sedangkan TBP dan EABM merupakan dokter spesialis bedah.

Menurut AW yang awal menangani pasien, operasi dilaksanakan setelah sebelumnya pasien MA didampingi suami datang ke tempat prakteknya. MA mengeluhkan haid yang tak lancar serta sering nyeri di bagian perut. Berdasarkan keluhan pasien, AW melakukan pemeriksaan menggunakan alat USG. Hasil pemeriksaan diketahui di dalam perut MA terhadap miom dengan ukuran 9,8 dan kista 5,6.

Pada awal konsultasi, dokter AW mengaku belum diputuskan untuk dilakukan operasi. Saat itu ia hanya memberi obat untuk mengurangi rasa nyeri yang dialami pasien MA. Dokter AW mengaku rencana operasi muncul setelah pasien datang berkonsultasi untuk kali kedua.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Giatkan Pariwisata Untuk Pembangunan Daerah di Masa Pandemi

“Sebelum operasi sudah disampaikan risiko. Sempat disampaikan untuk dipikir baik-baik,” ungkap dokter AW.

Dokter AW menjelaskan operasi dilaksanakan di RS Multazam pada 20 September 2021. Hanya saja operasi saat itu tak berhasil mengangkat kista dan miom. Hal itu dikarenakan adanya pelengkatan usus yang dialami pasien.

“Operasi pengangkatan kista dan miom tak bisa dilakukan karena usus pasien sangat lengket dengan dinding perut,” ujar AW mengakhiri penyampaiannya. 

Usai dokter AW, dokter TBP menceritakan tindakan lanjut setelah operasi penangkatan miom dan kista tak bisa dilakukan oleh dokter AW. Dokter yang mengaku telah bertugas 39 tahun di Gorontalo itu mengatakan, dirinya melakukan penanganan pada beberapa bagian usus yang tersayat dan kemudian melakukan penutupan pada bagian perut.

“Saya tiba kondisi pasien sudah dioperasi. Ususnya sangat lengket. Saya hanya menangani bagian yang tersayat lalu kemudian menutup kembali,” kata dokter TBP.

Dokter TBP mengklaim penanganan yang dilakukan sudah sesuai. Mengenai cairan yang keluar, dokter TBP mengakui memang ada cairan yang keluar dari luka pasien.

“Luka yang terbuka itu ukurannya sekitar 2 centimeter,” ujar dokter TBP.

Dokter EABM yang memberikan keterangan selanjutnya, mengamini beberapa keterangan yang dijelaskan suami pasien MA. Khususnya berkaitan operasi yang dilakukan di RSAS. Meski begitu, dokter EABM menyampaikan penegasan terhadap keterangan rekan sejawatnya mengenai kondisi usus pasien yang lengket.

Baca Juga :  Fatwa MUI Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah

“Jadi memang lengket. Operasi pembukaanya sekitar 2 jam, setelah berhasil dibuka, suami pasien dipanggil masuk,” kata dokter EABM.

Sebelumnya, suami almarhum pasien, JA, kembali menyampaikan keberatannya terhadap dugaan malapraktik yang dialami istrinya. Antara lain masalah gagalnya operasi pengangkatan miom dan kista yang dikarenakan masalah pelengketan usus. Kemudian penanganan luka pasien yang mengeluarkan cairan (kotoran), hingga saat akan meninggalkan rumah sakit masih harus diminta membereskan terlebih dahulu administrasi dan biaya perawatan.

Pasca penyampaian keterangan ketiga dokter, DPRD Kota Gorontalo memutuskan untuk menunggu hasil sidang Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Lembaga wakil rakyat itu memberi deadline kepada IDI yang menangani sidang MKEK selama seminggu.

“Seminggu ke depan ini akan ada hasilnya, sebab yang bisa memutuskan adalah majelis kode etik dokter. Saya tadi berusaha menanyakan waktu penanganannya, dan sesuai IDI itu kurang lebih seminggu,” kata anggota komisi C, Irwan Hunawa, saat ditemui awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat di kantor DPRD kota Gorontalo, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut, Ketua fraksi partai Golkar itu menjelaskan, meskipun terjadi perbedaan keterangan antara pihak dokter dan keluarga, IDI tetap diminta bersikap tegas dan adil dalam menangani dugaan sengketa medik.

 “Karena ini sudah di lembaga DPRD, maka setiap keputusan harus dilaporkan DPRD. Supaya yang kita inginkan dalam kasus ini terungkap dengan benar dan jelas,” pungkasnya.(*/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloRS Multazam
Previous Post

Dua Kabupaten Masuk PPKM Level 1, Gubernur Gorontalo Imbau Jangan Lengah

Next Post

Jangan Tertipu Calo di Rekrutmen CASN, Bupati Saja Tak Bisa Membantu

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (Foto : Istimewa)

Jangan Tertipu Calo di Rekrutmen CASN, Bupati Saja Tak Bisa Membantu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.