GOPOS.ID, GORONTALO – Perkuat pengelolaan kemahasiswaan di lingkungan UNG, Senat Universitas mengesahkan peraturan Rektor tentang tata kelola kemahasiswaan dan alumni, Rabu (6/1/2020).
Pengesahan peraturan Rektor ini, dilakukan melalui Rapat Senat Universitas yang dihadiri anggota. Ketua Senat UNG, Rauf Hatu, mengungkapkan peraturan Rektor tentang tata kelola kemahasiswaan dan alumni mengatur beberapa hal. Diantaranya kewajiban Mahasiswa, bentuk organisasi kemahasiswaan, hak dan kewajiban alumni, pembentukan dan masa bakti organisasi kemahasiswaan.
“Kenapa ini kita atur? Karena dikhawatirkan akan ada tumpang tindih aturan yang dikeluarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dan Rektorat,” ungkapnya.
Menurut Rauf, dengan adanya Peraturan Rektor ini bukan untuk membatasi kebebasan Mahasiswa, namun diharapkan dapat menjadi manajemen pengelolaan Kemahasiswaan yang baik.
“Dalam peraturan ini juga mengatur terkait alumni, karena alumni memiliki peran penting terhadap akreditasi Universitas maupun Prodi. Alumni merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perguruan Tinggi,” jelasnya. (rls/gopos)