No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Semua Tanah ‘Milik’ Negara, Apakah Negara Memiliki atau Mengusai?

Oleh Giannini Mokoginta, S.H., M.H., M.Kn. (Notaris/ Pengajar Hukum Agraria).

Admin by Admin
Minggu 10 Agustus 2025
in Gorontalo
0
Semua Tanah ‘Milik’ Negara, Apakah Negara Memiliki atau Mengusai?

Ilustrasi tanah milik negara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JIKA  merujuk UU Pokok Agraria dan peraturan-peraturan turunannya, tidak pernah dikenal kata Tanah “MILIK” Negara.

Jika ditelusuri, maka kita hanya akan menemukan kata Tanah Yang Dikuasai Negara. yang merupakan penjabaran dari Hak Menguasai Negara.

Apa yang dimaksud dengan Hak Menguasai Dari Negara ? Artinya negara berkuasa untuk mengatur penggunaan, peruntukan, pemanfaatan atas tanah. dan dengan demikian sebagai cikal bakal lahirlah suatu hak-hak atas tanah yang diberikan baik kepada Individual/orang perseorangan, dan atau kepada Badan Hukum.

Tanah yang dikuasai negara secara garis besar maknanya adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)/ Peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Baca Juga :  Kabupaten Gorontalo Bakal Diguyur Hujan hingga Februari 2020

Namun bukan berarti ketika tanah tidak dilekati suatu hak atas tanah baik kepada Badan Hukum maupun orang perseorangan, bukan berarti tanah tersebut berubah makna menjadi Tanah “MILIK” Negara. melainkan bermakna negara sebagai pemegang otoritas untuk mengatur penggunaan, peruntukan, dan atau pemanfaatan yang bersifat publik. bukan negara kemudian memiliki hubungan hukum antara negara dan tanah yang sifatnya privat.

Dari hak menguasai negara yang sifatnya publik, sehingga negara kemudian mempunyai otoritas untuk mengatur sehingga menimbulkan suatu Hubungan hukum atas tanah kepada Individual dan atau kepada Badan hukum yang sifatnya privat yang bisa dimaknai “memiliki oleh individual atau badan hukum” yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, yang kesemuanya memiliki hubungan hukum antara tanah dengan subjek hukum yang menguasainya secara penuh.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Ajak Masyarakat Perangi Penyalahgunaan Narkoba
Tags: Tanah milik negara
Previous Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Gaji Petugas Damkar Dibayarkan Setelah APBD-P Disahkan

Related Posts

Panggung Utama Komando Cup Drag Championship di Pohuwato Roboh
Gorontalo

Panggung Utama Komando Cup Drag Championship di Pohuwato Roboh

Sabtu 9 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Imbau Warga Hati-hati Berolahraga di Jalan
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Imbau Warga Hati-hati Berolahraga di Jalan

Sabtu 9 Agustus 2025
Pemuda Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Tomula, Pohuwato
Gorontalo

Pemuda Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Tomula, Pohuwato

Sabtu 9 Agustus 2025
Stabilkan Harga Beras, Polresta Gorontalo Kota-Bulog Gorontalo Gelar Pangan Murah
Gorontalo

Stabilkan Harga Beras, Polresta Gorontalo Kota-Bulog Gorontalo Gelar Pangan Murah

Sabtu 9 Agustus 2025
TIPD Gorontalo Hadirkan Pangan Murah di 13 Titik, Beras Dijual Rp12.000/Kg
Gorontalo

TIPD Gorontalo Hadirkan Pangan Murah di 13 Titik, Beras Dijual Rp12.000/Kg

Sabtu 9 Agustus 2025
Ekwan Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Umum IKAFAH Unisan Gorontalo
Gorontalo

Ekwan Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Umum IKAFAH Unisan Gorontalo

Jumat 8 Agustus 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Baru Empat Bulan, Kapolda Gorontalo Kembali Berganti

    Baru Empat Bulan, Kapolda Gorontalo Kembali Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 715/Motuliato Kembali ke Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perumdam Muara Tirta Kota Gorontalo Hadirkan Promo Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Imbau Warga Hati-hati Berolahraga di Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panggung Utama Komando Cup Drag Championship di Pohuwato Roboh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.