GOPOS.ID, LIMBOTO – Sempat beberapa kali mengelak tidak melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun. Polisi akhirnya menetapkan RB (29) sebagai tersangka yang membuat bocah tersebut hamil 8 bulan.
Laki-laki yang tidak lain kakak Ipar dari sang bocah diduga melakukan pelecehan seksual hingga membuat sang bocah hamil. Tidak hanya itu, pria asal Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo itu berulang kali tidak mengakui perbuatannya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang melakukan penyelidikan sejak Desember 2020 lalu, terus mendalami kasus tersebut.
Hingga akhirnya pada Jumat (29/1/2021), Polres Gorontalo menetapkan RB sebagai tersangka pelecehan seksual yang membuat gadis yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) hamil.
“Hari ini tanggal 1 Februari 2021 tersangka memenuhi panggilan dan akan dilakukan penahanan. Kita sudah memeriksa enam saksi, termasuk korban di antaranya. Bukti kita kuat untuk menetapkan kakak ipar korban sebagai tersangka,” papar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno saat disambangi di Polres Gorontalo, Senin (1/2/2021).
Diketahui bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban dua kali di kediamannya. Namun tersangka tidak mengakui hal tersebut.
Namun berdasarkan berdasarkan alat bukti dan visum serta keterangan saksi-saksi ditambah ada satu saksi petunjuk yang melihat kedekatan keduanya. Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada RB.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Reskrim Polres Gorontalo masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta ahli. Dan apabila pihak kejaksaan meminta pemeriksaan DNA, maka Polres Gorontalo siap melakukan pemeriksaan tersebut. (Putra/Gopos)