GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 9 pasangan muda-mudi terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat), yang dilaksanakan Polda Gorontalo di wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo, Sabtu malam hingga Ahad dini hari (12-13/10/2019).
Dari 9 pasangan yang diamankan tersebut, 3 pasangan ditemukan sedang berdua-duan di kamar hotel. Satu pasangan ditemukan di hotel yang terletak di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Sedangkan dua pasangan lainnya ditemukan hotel di Jl. HB Jassin dan Jl. Manggis, Kota Gorontalo.
Selanjutnya tiga pasangan laki-laki perempuan ditemukan di salah satu tempat hiburan malam di Jl. Sudirman, Kota Gorontalo. Mereka diamankan lantaran tak memiliki identitas.
Sementara itu tiga pasangan lainnya ditemukan sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di tempat karaoke, di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Ironinya, tiga pasangan tersebut tercatat masih di bawah umur.
Selain mengamankan 9 pasangan muda-mudi, tim razia yang dipimpin AKBP. Achmad Pardomuan,S.H.,M.H turut mengamankan miras jenis cap tikus. Ada sebanyak 12 botol miras cap tikus diamankan di salah satu warung di Desa Dulohupa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, tim razia gabungan UKL I dan UKL II Polda Gorontalo itu menyisir tujuh titik tempat hiburan malam, hotel dan penginapan yang terletak di wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo. Tim bergerak sejak Sabtu (12/10/2019) malam pukul 23.30 WITA. Razia berlangsung hingga Ahad (13/10/2019) pukul 04.00 WITA.
AKBP Achmad Pardomuan menerangkan para warga yang terjaring operasi pekat Otanaha II 2019 dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pembinaan.
“Selanjutnya untuk 12 botol miras jenis cap tikus telah dilakukan penyitaan,” kata AKBP Achmad Pardomuan.
Baca juga: Tujuh Ladies “Salon Plus-Plus” Diamankan Polisi
Di sisi lain, dalam pelaksanaan razia tim Tim Polda Gorontalo menemukan salah satu tempat hiburan di Desa Tilote, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Tempat hiburan malam itu masih beroperasi hingga dini hari.
“Tempat-tempat hiburan malam yang sudah melewati jam 24.00 wita tentunya ini dapat mengganggu ketertiban warga sekitar tempat ini. Kemudian telah menyalahi ketentuan izin yang diberikan. Oleh karena itu, saya selaku pimpinan tim pada hari ini mengharapkan kepada pemilik hiburan malam ini, agar segera ditutup,” kata AKBP Achmad Pardomuan.
Oleh karena itu, AKBP Pardomuan mengajak masyarakat Gorontalo untuk menjaga situasi Kamtibmas.
“Marilah kita saling menghargai demi kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa ini,”ungkap Achmad.(isno/adm-02/gopos)