GOPOS.ID, GORONTALO – Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat daerah di Provinsi Gorontalo resmi dibuka, Senin (6/3/2023). Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.
Pendaftaran seleksi anggota KPU empat daerah di Provinsi Gorontalo akan berlangsung selama 12 hari, yakni hingga 17 Maret 2023. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA). Pendaftar bisa mengisi sejumlah dokumen yang dapat diunduh lewat aplikasi tersebut.
Selain mengunggah dokumen persyaratan anggota KPU melalui SIAKBA, peserta juga mengirim dokumen cetak/fisik ke kantor Tim Seleksi Calon Anggota KPU yang berlokasi di Jl. Kasuari, Kota Gorontalo.
Ketua Timsel, Ramli Mahmud, menjelaskan seleksi calon anggota KPU di empat daerah di Provinsi Gorontalo terbuka untuk umum dan bagi siapa pun yang memenuhi syarat.
“Untuk itu kami mengajak putra-putri terbaik di daerah ini untuk ikut ambil bagian dalam proses seleksi anggota KPU di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabpaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato,” ujar Ramli Mahmud yang didampingi Sekretaris Timsel, Husin Ali, dan Anggota Erman Rahim, Ramsi Bokings, dan Melys H Ali, saat sosialisasi calon anggota KPU empat daerah di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (6/3/2023).
Menurut Ramli Mahmud, dalam proses seleksi setiap pendaftar harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023. Salah satu syarat yang penting untuk diperhatikan pendaftar calon anggota KPU harus sesuai dengan domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Misalnya dia mendaftar untuk KPU Kabupaten Gorontalo, maka domisili yang bersangkutan di KPT harus di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tegas Ramli menekankan.
Baca juga: KPU Pastikan Coklit di Bone Bolango Rampung 100 Persen
Lebih lanjut, Sekretaris Timsel, Husin Ali, mengimbau para calon pendaftar dapat memanfaatkan tenggat waktu pendaftaran dan segera menyiapkan kelengkapan dokumen.
Berikut persyaratan calon anggota KPU kabupaten/kota:
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain persyaratan di atas, pendaftar juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat anggota KPU kabupaten/kota selama 2 kali masa jabatan. Meliputi dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; dan dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Kemudian tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terkecuali dipulihkan haknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(hasan/gopos)