GOPOS.ID – Untuk mendukung optimalisasi peran dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Darda Daraba mendorong agar PPNS di Satpol PP memiliki kantor sekretariat sendiri. Hal itu sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 182.1/857/SJ tentang pedoman pemberdayaan PPNS di daerah tanggal 18 Maret tahun 2011.
Pada rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja PPNS dan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah se-Provinsi Gorontalo tahun 2019 di Hotel Travello, Manado, Kamis (14/2/2019). Darda menilai keberadaan sekretariat itu sangat penting.
“PPNS yang bertugas untuk membantu tugas kepolisian dalam melakukan penegak hukum. Bahkan hingga tingkat penyidikan sudah seharusnya memiliki wadah. Semuanya untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS,” ungkap Darda.
Dikatakannya, Selama ini ruang lingkup tugas dan tanggung jawab PPNS masih banyak menemukan banyak kendala dalam implementasinya. Tidak saja dalam hal fasilitas kantor, tetapi juga masih Kurangnya tenaga PPNS di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga : Kesbangpol Perkuat Peran Siswa untuk Cegah Narkoba di Sekolah
Diberikannya wewenang penyidikan kepada PPNS di lingkungan pemerintahan daerah merupakan upaya agar penanganan terhadap suatu peristiwa atau perkara pelanggaran perundang-undangan. Dan perda yang dapat dilakukan secara cepat, tepat dan profesional tanpa tekanan atau pengaruh dari manapun.
Ia menilai, sekretariat PPNS sangat penting dalam rangka meningkatkan koordinasi lintas instansi organisasi perangkat daerah. Yang terkait langsung dengan penegakan peraturan daerah.
“Saya berharap setelah terbentuknya sekretariat. Maka ke depan peran PPNS dalam penegakkan perda dan undang-undang sesuai dengan kewenangan PPNS akan lebih optimal. Antar instansi pelaksana penegak peraturan semakin diefektifkan sejalan juga dengan peningkatan SDM PPNS itu sendiri,” harapnya.
Baca Juga : Wagub Galang Dukungan Sektor Swasta
Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Kebakaran Provinsi Gorontalo ini berlangsung selama satu hari dan diikuti oleh kepala Satpol PP Kabupaten dan Kota se Provinsi Gorontalo, PPNS pada kantor Satpol PP Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, Unsur PPNS dilingkungan Pemprov Gorontalo, dan unsur Satpol PP, Linmas dan Kebalaran Provinsi Gorontalo.(adm-01/rls/gopos)