GOPOS.ID, KWANDANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin memimpin rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruangan Daerah (TKPRD), Jumat (8/1/2021).
Adapun yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, antara lain tentang perijinan pulau-pulau kecil di Gorontalo Utara yang masuk dalam wilayah konservasi.
Salah satu rekomendasinya dari hasil rapat tersebut menyebutkan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil perlu mendapat ijin dari instansi yang berwenang.
“Jadi itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Gorontalo,” jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan pada perda Nomor 4 tahun 2018 tentang RZWP3K sangat penting. Sebab perda tersebut dikawal langsung oleh KPK, mengingat karena itu menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
Khusus di zona pemanfaatan nantinya akan dilakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain. Seperti investor yang ingin bekerja sama dalam mengembangkan pariwisata atau di bidang perikanan,” pungkasnya.(isno/gopos)