GOPOS.ID, GORUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin melakukan pembinaan terhadap jajaran Dinas Kesehatan terkait dengan adanya penempatan dokter Nusantara Sehat (NS), Selasa (14/1/2020).
Sebab menurut Ridwan Yasin penempatan dokter NS di kabupaten Gorut tidak sesuai, sehingga adanya temuan dari BPK. Terhadap temuan BPK tersebut, Ridwan Yasin diperintahkan Bupati Gorut meminta segera untuk ditindaklanjuti.
“Ada temuan dari BPK. Dimana Dinas Kesehatan tidak sesuai melakukan penempatan terhadap dokter NS yang merupakan program nasional. Kekeliruan ini harus segera ditindaklanjuti. Dalam hal ini yang harus menindaklajuti adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Ridwan Yasin kepada media, Selasa (14/1/2020).
Untuk menyikapi itu, dalam waktu dekat ini Sekda akan mengundang Dinas Kesehatan untuk menindak lanjuti kekeliruan sebagaimana rekomendasi yang diberikan BPK.
“Saya sudah sampaikan kepada Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikan pemenuhan dokumen itu. Jika tidak melakukan pemenuhan dokumen, ada sanksi yang harus ditanggung. Bisa sampai di penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda 500 juta,” tegas Sekda Ridwan.
Mantan Karo Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo itu mengaku permasalah tersebut menjadi tanggung jawabnya. Untuk itu, ia akan sesegara mungkin akan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dinas Kesehatan dalam menempatkan dokter ini tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak juga oleh sekretaris daerah. Jangan sampai ketika ditanya, jawabannya tidak tahu,” paparnya.
Ridwan juga telah mewarning bahwa ketika masalah ini terus berlanjut, sebagai Panglima ASN, ia berwenang memberikan sanksi terhadap ASN yang melakukan kesalahan. Kewenangan yang dimaksud berupa, menunda kenaikan pangkat, menunda kenaikan gaji berkala.
“Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Karena ada evaluasi terhadap ASN yang melakukan kesalahan fatal. Bisa saja menunda kenaikan pangkat, dan kewenangan menunda kenaikan gaji berkala bagi ASN tersebut,” tandas Ridwan. (Pay/Gopos)