GOPOS.ID, KWANDANG – Menyikapi soal adanya pemberitaan tentang pergeseran anggaran secara sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), itu dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin.
Sebagai Ketua TAPD, Ridwan mengatakan dirinya sempat kaget ketika ada pemberitaan terkait melakukan pergeseran anggaran yang secara sepihak, tanpa sepengetahuan pihak DPRD. Itu tidak benar, Selama ini yang dilakukan oleh TAPD sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan semisal pergeseran terkait dana Covid-19. Ada suratnya, bahkan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 yang menyampaikan bahwa setiap pergeseran hanya cukup melaporkan tanpa persetujuan.
“Jadi kami laporkan. Kan, kami hanya menyampaikan sesuai PMK nomor 35. Sehingga untuk khusus penanganan covid berbeda pergeserannya tidak seperti pergeseran normal,” jelas Ridwan.
Terkait setelah disetujuinya ABPD 2020 pada saat pembahasan (APBD Induk), Ridwan mengatakan ada beberapa yang bergeser. Maka yang bergeser menindaklanjuti sesuai dari hasil evaluasi dari provinsi.
Sehingga hasil dari evaluasi dari pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Gorontalo, telah disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD.
Pada prinsipnya dia menegaskan, tidak ada anggaran yang bergeser dan tim anggaran lainnya pun mengetahuinya. Oleh karena itu ketika ada yang disampaikan, sebagai Ketua Tim Anggaran dirinya sangat menyesalkan karena harus juga ada fakta-faktanya.
“Tidak bisa ada pergeseran tanpa ada persetujuan, sebab itu sebuah pelanggaran. Saya yakin itu tidak terjadi soal pergeseran sepihak,” tandasnya. (isno/gopos)