GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 68 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dicoret. Puluhan bacaleg tersebut didiskualifikasi dalam daftar bacaleg setelah dinyatakan tak memenuhi syarat atau TMS.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan para bacaleg yang dicoret dinyatakan TMS dengan berbagai faktor berkaitan dokumen syarat pencalonan.
“Mereka dinyatakan TMS karena dokumen pencalonan tidak lengkap,” ujar Hendrik Imran.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Gorontalo ini mengungkapkan dokumen yang tak lengkap meliputi ijazah, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana oleh Pengadilan hingga dokumen kesehatan.
“Kalaupun ada dokumen yang disampaikan tidak sesuai regulasi,” ungkap Hendrik Imran.
Sebelumnya pada masa pendaftaran ada sebanyak 616 bacaleg DPRD Provinsi Gorontalo yang diajukan partai politik (Parpol) untuk Pemilu 2024. Pasca dilakukan verifikasi administrasi, KPU Provinsi Gorontalo memberikan kesempatan bagi parpol untuk memasukkan dokumen yang belum lengkap atau belum sesuai. Selanjutnya pasca masa perbaikan dilakukan kembali verifikasi administrasi berkas perbaikan. Hasilnya verifikasi administrasi sebanyak 548 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.(rama/gopos)