GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Provinsi Gorontalo memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kota Gorontalo. Sedikitnya ada 303 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1440H.
“Remisi yang kami berikan kepada warga binaan ini adalah remisi khusus hari raya idul fitri. Remisi khusus ini tentunya diberikan setiap hari lebaran. Setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat remisi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sehingga mereka diberikan hak untuk remisi,” ucap Iputu Sukohartawan, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Lapas Kota Gorontalo.
Baca juga : Tertangkap Main Judi, Oknum Aleg Digelandang ke Polres Bonebol
Dijelaskannya, untuk persyaratan remisi setiap warga binaan itu sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Terhitung mundur dari hari raya pertama. Selain itu juga dinilai dari kelakuan baik dan sering mengikuti kegiatan yang digelar oleh Lapas.
“Kita usulkan adalah 314 orang. Namun baru terealisasi 299 orang, setelah dikonfirmasi menyusul SK dari 4 orang lagi. Jadi totalnya berjumlah 303 orang yang mendapat remisi. Tinggal nanti menyusul 11 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masing-masing remisi tersebut berbeda. Ketentuannya adalah setiap narapida sudah menjalani masa tahan selam 6 bulan, akan mendapatkan remisi 15 hari. Tetapi kalu narapidana lebih dari 12 bulan ditahun pertama, mendapatkan remisi sebulan.
“Jadi Besaran remisi itu berbeda-beda. Ada ditahun kedua dan ketiga serta seterusnya berbeda,” kata ,” Iputu Sukohartawan.
Ia menambahkan, untuk narapidana kasus korupsi dan narkoba yang masuk pada pidana tertentu, lain lagi persyaratannya. Seperti halnya narapida narkoba diatas 5 tahun, harus mendapatkan Justice Collaborator dari Kejaksaan.
Baca juga : 163 Warga Lapas Gorontalo Terancam Tak Bisa Mencoblos
“Maksud dari itu, dia (narapidana narkoba), mau bekerja sama untuk mengungkap kasusnya bersama dengan pihak Kejaksaan. Natinya ada surat keterangan yang menyatakan itu baru kita berikan remisi. Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang bersangkutan harus membayar lunas denda dan uang penggantinya,” paparnya.(Isno/gopso)