GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 3.800 liter atau setara 3,8 ton minuman keras (miras) jenis cap tikus dimusnahkan Kodim 1314/Gorontalo Utara, Senin (25/11/2019). Pemusnahan berlangsung di halaman Koramil-07/Atinggola.
Miras cap tikus sebanyak 3.800 liter yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Koramil Atinggola pada 09 Oktober 2019. Miras tersebut diperoleh dari 2 warga Tombatu, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Yaitu AM alias Andri (45) dan BT alias Berti (48). Rencananya miras cap tikus hendak dipasok di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Pemusnahan cap tikus 3.800 liter dipimpin langsung Dandim 1314/Gorontalo Utara, Letkol ARM Firstya Andrean Gitrias, S.H., M.M. Turut hadir Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bersama jajaran Pemkab Gorut.
Letkol ARM Firstya Andrean Gitrias, mengungkapkan pemusnahan barang bukti cap tikus ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menindak tegas terhadap peredaran miras di wilayah Gorontalo.
“Ini merupakan peringatan bagi para penyelundup captikus ke wilayah Gorontalo, khususnya Gorontalo Utara. Kami TNI akan menindak tegas atas penyelundupan miras yang masuk di wilayah Kabupaten Gorontalo. Khususnya di Gorontalo Utara,” kata Firstya Andrean Gitrias.
Selama ini jajaran TNI, lanjut Firstya Andrean Gitrias, selalu melakukan patroli dan pengecekan setiap kendaraan yang masuk melalui pintu perbatasan di Atinggola. Tujuannya meminimaisir upaya penyelundupan miras ke Gorontalo.
“Setiap oknum yang mencari keuntungan dengan cara menyuplai cap tikus, akan kami tindaki secara tegas,” tegasnya.
Mantan Danyon Armed IX Kostrad Purwakarta itu sangat berterimakasih kepada seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah Kecamatan Atinggola. Terutama dalam memerangi minuman keras yang masuk di wilayah serambi madinah.
“Kerja sama antara lapisan masyarakat dan pemerintah daerah serta kecamatan sangat membantu kinerja aparat TNI. Terutama menumpas aksi kejahatan dan peredaran miras yang masuk di daerah Girontalo,” terang Firstya Andrean Gitrias.(Isno/gopos)