GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie melarang pesta hajatan warga hingga perayaan tahun baru 2021. Pelarangan ini dimuat dalam surat edaran (SE) Gubernur Gorontalo Nomor: 200/KESBANGPOL/1503/2020 tentang Izin untuk Kegiatan Hajatan Sesuai Protokol Kesehatan.
Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo bersama Bupati/Walikota se-Gorontalo, Senin (28/12/2020).
Adapun instruksi Gubernur Gorontalo yang tertuang dalam SE tersebut yakni untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat malaksanakan kegiatan:
a. Keramaian umum termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga, ulang tahun dan lain-lain.
b. Pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, kegiatan lainnya yang sejenis.
c. Konser musik, festival, pasar malam dan pameran
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval.
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berukummpul massa.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang. Maka harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan izin keramaian dari kepolisian sesuai dengan kewenangannya dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Apabia ditemukan kagiatan/acara yang sifatnya mengumpul massa dan belum memperoleh rekomendasi dan uatau izin, maka dapat dibubarkan oleh aparat kemanan dan atau satgas covid-19,” tulis SE yang ditandatangani oleh Rusli Habibie tersebut. (muhajir/gopos)