GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kini sedang berupaya untuk menerapkan Single Identity Number (SIN) dalam semua layanan publik, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
Penerapan satu orang, satu nomor identitas ini memang sudah lama diwacanakan. Tetapi belum lama ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil saat ini ingin mewujudkannya melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap penduduk.
Wacana ini sudah digaungkan sejak 2018 lalu. Satu nomor identitas itu diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Identitas Kependudukan atau NIK serta nomor BPJS Kesehatan.
“Gambaran besarnya adalah pemerintah sedang mewujudkan single identity number, satu nomor yang digunakan untuk seluruh keperluan”, kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh 2018 lalu.
“Saya minta waktu agar kita bersama membangun ekosistem. Kita perlu ekosistem agar penduduk yang datanya ganda-ganda ini mulai berpikir sadar mempunya satu alamat, satu identitas, satu bukti identitas”, papar Ketua DPN Korpri ini.
Semua penduduk, menurut Prof. Zudan, hanya boleh memiliki satu KTP-el dan hanya boleh memiliki satu kartu identitas.
Untuk itu, mantan Plt. Gubernur Gorontalo ini mengajak seluruh masyarakat yang memiliki data ganda untuk mendatangi Dinas Dukcapil setempat agar menentukan satu data yang dijadikan sebagai data tunggal. (andi/dukcapil/gopos)