GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gorontalo dan Boalemo membahas sejumlah penerapan aturan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Udin M.N Pango mengungkapkan, pihaknya sangat merespon kunjungan dari Satpol-PP Boalemo yang kiranya dapat membangun serta membahas soal beberpa penerapan aturan yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Mereka ingin mengetahui soal penerapan aturan ketertiban umum yang kita lakukan,” ungkapnya usai kegiatan di Kantor Satpol-PP Kabupaten Gorontalo, Rabu (9/6/2021).
Udin mengatakan, dalam pembahasan kali ini yakni Pihak Satpol PP Kabupaten Boalemo ingin mengulas bagaimana cara penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 soal Penerapan Ketertiban Umum yang sudah diterapkan terlebih dahulu di Kabupaten Gorontalo.
“Mereka ingin melihat kita sebagai contoh awal penerapan aturan Satpol-PP Kabupaten Boalemo,” katanya.
Lanjutnya, memang pada dasarnya pihaknya sudah menerapkan aturan terlebih dahulu soal penertiban umum yakni melakukan razia-razia baik pada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila ditemukan serta tata cara melakukan penertiban terhadap pelaku yang ditemukan.
“Pihak kita memang tidak memberikan sanksi namun apabila ditemukan kami akan memproses hal tersebut,” ujarnya.
Terakhir Udin mengatakan perlunya pertemuan seperti ini guna kedepannnya dapat membangun sinergi baik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dan Boalemo. (Putra/Gopos).