GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polresta Gorontalo berhasil mengamankan Seorang pria asal manado yang kedapatan membawakan satu barang jenis obat Hexymer.
Pemuda tersebut ialah VJA (27) yang bekerja sebagai wiraswasta. Ia di amankan saat mengambil 1 paket barang dari kantor jasa pengiriman barang di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, AKP Mohamad Adam menyampaikan penangkapan VJA beserta barang bukti berupa satu paket narkoba jenis obat Hexymer.
Adam menyampaikan VJA mengaku membeli dari aplikasi shope dengan harga sekitar Rp.500 ribu. Kemudian ia akan menjual atau mengedarkan kembali perplastik dalam 1 plastik berisikan 100 butir dengan harga jual Rp.300 ribu 1 plastik.
“Pelaku dikenakan pasal 106 ayat 1 dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda paling banyak 1,5 miliar,” ucap Adam
Lebih Lanjut, Adam mengatakan adapun barang bukti yang disita 1 botol obat merek Hexymer, 1 unit handphone merek infix kemudian paket kemasan dan pengembangan penyidikan sudah sampai ke manado, ditempat dimana yang bersangkutan menyalurkan obat yang dipaket-paket lagi.
“Untuk perkembangan pemeriksaan hari ini perkara sudah tahap 1,” tandasnya. (dela/gopos)