GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota mengamankan HD (41) warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. HD diamankan setelah mengamuk sambil membawa senjata tajam (sajam) di kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo, Ahad (18/8/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, HD diamankan setelah mengejar dua orang dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah diamankan dan diperiksa, HD mengaku mengamuk dan mengeluarkan sajam setelah melihat seseorang yang dikenalinya dan pernah melakukan penganiayaan pada dirinya di lokasi tersebut.
“Yang bersangkutan dalam kondisi mabuk. Saat ini kami telah mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik dari tangan yang bersangkutan,” ujar Kompol Leonardo.
HD dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.(adm-02/gopos)