GOPOS.ID, MARISA – Satuan Narkoba Polres Pohuwato bekerja sama dengan Polsek Popayato barat, mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Popayato Barat dan Kecamatan Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada 3 Juni 2023. Kedua pemuda tersebut di tangkap memiliki beberapa paket Narkotika jenis shabu.
Kedua pemuda itu masing-masing Mamat, warga Desa Molosifat, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato; serta Yani warga Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya Mamat ditangkap Polres Pohuwato pada pukul 10:15 Wita, Sabtu 03/06/2023, memiliki tiga pake plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu, dari hasil pengembangan narkotika jenis Shabu didapati dari seorang pemuda alias Yani warga Desa Gio, Kecamatan Moutong.
Tim Opsnal Polres Pohuwato langsung menuju target, namun dirinya mengaku barang haram didapati dari nama Rinto warga Desa Nunurantai, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong. Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan ke dua terhadap Rinto, dengan menuju rumahnya namun pelaku sudah tidak berada di rumah, dirinya berhasil kabur menghilangkan jejak.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah bersangkutan disaksikan aparat Desa dan Istri pelaku. Alhasil ditemukan 1 alat isap (bong) di dalam gudang belakang rumah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di gudang milik Rinto yang berada di lahan,terletak tidak jauh dari rumahnya dan ditemukan 2 (dua) buah Alat Isap (bong) siap pakai, 2 (dua) buah Penutup Botol yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah Korek Api, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 5 (lima) Plastik Klip berukuran kecil, masih berisi sisa serbuk Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) Plastik Klip berukuran sedang.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H Turangan, mengatakan kedua pelaku sudah di tahan di Polres Pohuwato, dan satu pelaku berasil kabur masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Renly.(Yusuf/gopos)