GOPOS.ID, MARISA- Pemerintah Pohuwato memutuskan untuk meniadakan salat berjamaah di masjid selama bulan Ramadan. Baik itu melaksanaan salat tarawih, salat lima waktu, maupun salat Idul Fitri, Jumat (24/4/2020). Seluruh kegiatan ibadah keagamaan selama ramadan, dilaksanakan di rumah masing-masing.
Keputusan tersebut dilakukan Pemerintah Pohuwato berdasarkan kesepatan bersama Forkopimda. Sekaligus mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga menyampaikan keputusan yang diambilnya sudah merupakan hasil kesepatakan bersama dengan pihak Pemerintah daerah lainnya. Termasuk sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang disampaikan melalui Menteri Agama (Menag) terkait tidak melaksanakan salat berjamaah di tengah pandemi.
Menurut dia, jika keputusan yang dia lakukan itu salah. Maka dirinya siap untuk menanggung semua dosa-dosa yang ia putuskan tersebut.
“Apabila keputusan saya ini salah. Maka saya siap menerima konsekuensinya, dan juga siap untuk menanggung dosa-dosa warga saya,” ujar Syarif saat menghadiri Sidang Adat tenggeyamo, Kamis (23/4/2020) dengan wajah sedih.
Syarif mengakui keputusan itu sangat berat untuk ia putuskan. Meski begitu, hal tersebut harus dilakukan mengingat pandemi corona virus disease (Covid-19) terus menyebar. Pohuwato sendiri salah satu warganya sudah terkonfirmasi terjangkit Covid-19.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Mudah-mudahan di bulan ramadan yang penuh berkah ini semua penyakit wabah covid-19 segera diangkat dan dihilangkan oleh Allah SWT,” harapnya.
Bupati dua periode itu akan menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid.
“Hal ini saya lakukan demi untuk keselamatan masyarakat. Karena keselamatan masyarakat adalah yang terutama,” tandasnya. (Ramlan/Gopos)