GOPOS.ID, MARISA – Kandidat bakal pasangan calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo dipastikan tak akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato 2020. Pasalnya syarat dokumen jalur perseorangan pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.
Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali mengungkapkan bahwa KPU Pohuwato melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dari bakal pasangan calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo. Namun ternyata ditemukan berkasnya tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Setelah kita lakukan pengecekan dan penghitungan tadi, kita sudah berita acarakan BA 1-KWK, dan dengan status dokumen dukungan yang sudah diserahkan ke kami. Ternyata statusnya ditolok,” ungkap Rinto Ali kepada Gopos.id usai melakukan penyerahan dokumen dukungan kepada keempat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020, di Kantor KPU Pohuwato, Rabu Malam (25/2/2020).
“Jumlah dukungan dari Bapaslon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo hanya sejumlah 9.516 dukungan saja,” sambungnya.
Rinto Ali menambahkan bahwa pihak KPU Pohuwato akan melanjutkan ke tahap selanjutnya hanya sejumlah bapaslon yang sudah dinyatakan statusnya oleh KPU Pohuwato.
“Jadi untuk proses selanjutnya yang kita akan kita lanjutkan ke tahap administrasi untuk tiga bakal pasangan calon yang sudah kita beri statusnya. Dan bapaslon satunya lagi masih sementara kita lakukan pengecekan dan penghitungan,” imbuhnya.
Dari ketiga dokumen yang dibutuhkan oleh KPU Pohuwato hanya salah satunya yang diberikan oleh bakal pasangan calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo.
“Kalau dari dokumen yang disampaikan kepada kita hanya B1-KWK. Sementara yang diminta itu B1-KWK, B1.1-KWK, B2-KWK dan setelah kita hitung ternyata itu tidak memenuhi angka minimal dukungan tersebut,” kata Rinto Ali. (Ramlan/Gopos)