GOPOS.ID, GORONTALO – Ada pepatah lama “Karena Lidah, Badan Binasa”. Nah sekarang, bukan hanya karena lidah. Karena jari badan bisa binasa pula.
Ya, zaman sekarang persoalan jari bisa berbuntut panjang. Tentu jari yang dimaksud adalah adalah postingan di media sosial. Bahkan, saat ini tak sedikit kasus berkaitan media sosial (UU Infromasi dan Transaksi Elektroni/ITE) yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Gorontalo.
“Dari Januari sampai Juni (2019), 80 persen itu kasus ITE (informasi transaksi elektronik),” ungkap Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Novi Irawan, SIK, MH, di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Gorontalo Raih Penghargaan BKN Awards
Padahal kata Irawan, sosialisasi mengenai UU ITE terus dilakukan, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.
Kendati berstatus delik aduan, namun kata Irawan, tidak sedikit kasus terkait medsos ini berujung ke pegadilan. Walaupun ada juga yang akhirnya berhenti di tengah jalan, karena kedua pihak berdamai.
Soal ancaman penjara, yang tertinggi yang pernah disangkakan adalah 10 tahun. Namun kata Irawan, itu jika penyidik menilai yang dilakukannya sudah menimbulkan kegaduhan.
“Kalau (postingan medsos) sudah membuat keonaran, kegaduhan ancamannya bisa 10 tahun. Makanya hati-hati bener,” timpal Irawan. (***)