GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait peran pemerintah desa, kelurahan, serta pengurus RT dan RW dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang saat ini mulai dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu kelancaran pendataan. Namun, mereka tidak diwajibkan mendampingi petugas sensus dari rumah ke rumah selama proses pendataan berlangsung.
Menurutnya, masih ada anggapan di tengah masyarakat bahwa Ketua RT atau RW harus selalu bersama petugas sensus saat melakukan pendataan. Padahal, tugas utama mereka lebih kepada membantu koordinasi awal dan memastikan masyarakat mengetahui adanya kegiatan sensus di wilayahnya.
“RT dan RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus selama pelaksanaan pendataan. Namun mereka memiliki peran penting dalam membantu koordinasi awal dan memastikan proses pendataan dapat berlangsung dengan baik di lingkungan masing-masing,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, sebelum memulai pendataan, setiap petugas BPS diwajibkan melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Ketua RT, RW, maupun pemerintah desa atau kelurahan. Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan petugas diketahui masyarakat dan proses pendataan dapat berjalan lebih lancar.
Selain itu, RT dan RW juga dapat membantu apabila petugas mengalami kendala di lapangan, seperti kesulitan menemui pemilik usaha, memberikan penjelasan kepada warga mengenai tujuan sensus, atau melakukan koordinasi di wilayah yang memerlukan akses khusus.
Sahaya menambahkan, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan ikut menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 agar masyarakat memahami pentingnya kegiatan tersebut dan bersedia memberikan data yang dibutuhkan.
“Yang paling penting adalah terciptanya koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat. Dengan demikian proses pendataan dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perangkat desa, kelurahan, maupun pengurus RT dan RW berpeluang menjadi petugas pendataan Sensus Ekonomi apabila dibutuhkan oleh BPS, dengan syarat mengikuti mekanisme rekrutmen serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui dukungan seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat lingkungan, Pemkot Kotamobagu berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan di masa mendatang.








