GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Rustam Akili, mengklarifikasi laporan dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Klarifikasi itu disampaikan Rustam Akili di hadapan penyidik Sub Dit II Dit Reskrimum Polda Gorontalo, Kamis (29/8/2019).
Menurut Rustam Akili, pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang 9 jam, telah dimanfaatkan pihaknya untuk memberikan klarifikasi. Terutama menyangkut laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada dirinya.
“Saya hari ini datang untuk memberi klarifikasi. Jadi persoalan ini baru tahap penyelidikan. Oleh karena itu, saya mengapresiasi kepada Polda Gorontalo yang sudah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengklarifikasi,” kata Rustam Akili kepada wartawan usai pemeriksaan.
Baca juga: Polda Gorontalo Periksa Rustam Akili 9 Jam
Sebagai warga negara Indonesia, lanjut Rustam Akili, dirinya menghormati proses yang berjalan. Sehingga ia merasa bersyukur pihak Polda Gorontalo telah memberikan kesempatan baginya menyampaikan klarifikasi.
“Ada beberapa poin yang telah saya sampaikan. Pada intinya saya membantah keras bahwa saya menipu dan menggelapkan uang,” kata Rustam Akili.
Sementara itu penasehat hukum Rustam Akili, Ramdan Kasim,S.H.,M.H, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu hal paling mendasar adalah apakah perbuatan ini melangar hukum atau tidak.
“Kita klirkan dulu masalah tersebut. Apakah benar perbuatan yang dilaporkan itu perbuatan pidana atau tidak,” kata Ramdan Kasim.
Lebih lanjut menurut Ramdan Kasim, kliennya, Rustam Akili, memilik hak untuk menyampaikan cerita dan klarifikasi.
“Kesempatan hari ini telah kita manfaatkan untuk menyampaikan sesuai dengan fakta,” ungkap Ramdan Kasim.
Ketua LBH Universitas Gorontalo itu berkeyakinan dan optimistis kliennya tak melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Anasir-anasari hukum harus terpenuhi dulu, dan kami yakin ini belum bisa disebut perbuatan pidana,” tandas Ramdan Kasim.(adm-02/gopos)