GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan menyeriusi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan memberikan sanksi tegas.
Aturan tentang pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan Instruksi Presiden yang rencananya akan terbit pekan ini.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat forkopimda via daring pada Senin (20/07/2020). Gubernur Rusli memimpin rapat tersebut dari aula rumah jabatannya.
“Masyarakat yang tidak pakai masker kemudian tempat-tempat keramaian tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan atau tidak menerapkan protokol kesehatan itu akan ada sanksinya masing-masing. Nanti akan keluar Instruksi Presiden terkait pemberian sanksi ini. Kita harus tegas,” jelas Rusli.
Rusli mencontohkan langkah tegas yang ditempuh pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Ia memuji keputusan penutupan salah satu pasar oleh Bupati Nelson Pomalingo sebab tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Seluruh pemerintah di daerah harus benar menerapkan protokol kesehatan sebagai contoh bagi masyarakat, kalau tidak melaksanakan akan diberikan sanksi,” lanjutnya.
Rusli menambahkan, untuk tempat-tempat keramaian seperti pertokoan, pasar modern, supermarket, hotel, salon, restoran, dan warung kopi agar membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan protokol kesehatan.
Apabila tidak melaksanakan maka akan diberikan teguran, pemberhentian sementara sampai dengan pencabutan izin.
Terkait pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional baik mingguan maupun harian, Rusli mengusulkan untuk membuat side plan dengan mengatur terlebih dahulu jarak lapak antar pedagang. Para petugas akan diturunkan untuk membuat lapar-lapak menjadi berjarak satu sama lain.
“Contohnya pasar Senin. Jadi hari sabtu itu petugas dan Insya Allah kami akan bantu juga turun untuk diatur terlebih dahulu jarak lapaknya sebelum digunakan pada hari Senin,” tambah Rusli.
Ia juga mengingatkan untuk memperhatikan perbandingan antara besaran area pasar dan tim petugas pengawas di masing-masing titik. Hal itu guna mengoptimalkan pengawasan dan pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. (rls/adm-01/gopos)