GOPOS.ID, GORONTALO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto remsi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Hal itu seturut dengan penandatangan MoU oleh pimpinan masing-masing instansi tersebut pada kamis (24/10/24).
Penandatanganan MoU yang dilakukan di ruang Mooluli RSUD tersebut turut disaksikan oleh Pj sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Tome.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifullah SH mengatakan kerja sama yang baru ditandatanganinya ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan pendapingan hukum dalam menjalankan tugas perdata dan TUN.
“Melalui perjanjian ini, kejaksaan hadir secara preventif. Bukan hanya melakukan penindakan tapi juga me;lakukan pencegahan pelanggaran hukum sedini mungkin,” kata Abivianto saat ditemui usai kegiatan tersebut.
Abivianto melanjutkan melalui MoU ini, kejaksaan juga ingin berkomitmen dalam mendukung dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Terpisah, Direktur RS MM Dunda Limboto, Alaludin Lapananda mengaku sangat senang dengan adangya kerja sama ini. Dengan adanya kerja sama ini pihaknya jadi terbentukan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
“Kita optimis semua pekerjaan yang ada di RS Dunda akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Abin/Gopos)