No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Romahurmuziy Resmi Tersangka Makelar Jabatan

Admin by Admin
Sabtu 16 Maret 2019
in Headline, Nasional
0
37
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Romi itu dituding menerima suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.

Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. Haris dan Muhammad Muafaq ikut dijerat karena diduga memberi suap kepada Romi.

“KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers di gedung KPK, Sabtu (16/3).

Menurut Syarif, Romi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan pemberi, Haris dan Muafaq, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Ketum PPP Romahurmuzy Ditangkap KPK

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Yakni Kepala Kantor Kemenag Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim,” urai Syarif.

Baca juga: Ketum PPP Romahurmuzy Ditangkap KPK

Adapun kronologi OTT terhadap Romi bermula adanya informasi masyarakat yang diterima KPK, Jumat (15/3/2019) pukul 07.00 WIB. Saat itu dikabarkan akan ada penyerahan uang dari Muafaq kepada Romi. Saat bersamaan terinformasi pula adanya penyerahan uang dari Haris kepada Romi melalui Asisten Pribadi Romi, Amin Nuryadin (ANY).

Baca Juga :  Penangkapan Romahurmuziy, PPP Gorontalo Yakin Tak Berpengaruh

Tim KPK bergerak. Muafaq bersama seorang caleg DPRD Gresik AHB dan sopir Muafaq berinisial S diamankan di Hotel Bumi Surabaya. Dari tangan Muafaq, tim KPK mengamankan uang Rp17,7 juta. Uang tersebut berada di dalam amplop putih.

Selanjutnya tim KPK mengamankan Amin yang saat itu memegang tas berlogo salah satu Bank BUMN. Tas tersebut berisi uang Rp50 jut. Selain itu ada pula uang Rp70,2 juta yang diamankan KPK dari Amin. Total uang yang diamankan dari Amin Rp122,2 juta.

“Tim secara paralel akhirnya mengamankan RMY di hotel Bumi sekitar pukul 07.50 WIB. Selanjutnya mengamankan HRS di kamar hotel pada pukul 08.40 WIB beserta uang Rp18,85 juta,” ujar Laode Syarif.(adm-02/gopos)

Tags: Ketum PPPOTT KPKRomahurmuziy
Previous Post

Suharso : Istri Saya Sudah Turun Sebelum Helikopter Jatuh

Next Post

Suharso Monoarfa Plt Ketum PPP

Related Posts

2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Tanah Longsor Landa Desa Dulamayo Selatan, Akses Jalan dan Listrik Terputus
Headline

Tanah Longsor Landa Desa Dulamayo Selatan, Akses Jalan dan Listrik Terputus

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita
Headline

IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita

Selasa 27 Mei 2025
Pelantikan PPPK di Kementerian Agama Gorontalo. (foto.istimewa)
Headline

Heboh! Narapidana Lolos Seleksi PPPK Kemenag Gorontalo, Nyaris Dilantik

Selasa 27 Mei 2025
12 remaja wanita yang diamankan pihak Polsek Tapa saat razia di tempat hiburan malam (karaoke). (foto.istimewa)
Headline

12 Remaja Wanita Diamankan Saat Razia Tempat Hiburan Karaoke

Minggu 25 Mei 2025
Next Post

Suharso Monoarfa Plt Ketum PPP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Adha 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah Longsor Landa Desa Dulamayo Selatan, Akses Jalan dan Listrik Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.