No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

RKUHP: Pidana Penjara buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 25 November 2022
in Nasional
0
RKUHP: Pidana Penjara buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

Ilustrasi Hukum.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pemerintah menambahkan beberapa ayat di Pasal 240 RKUHP. Penambahan itu dilakukan pada draf terbaru.

“Ini Pasal 240 kami menambahkan beberapa ayat,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat, Kamis (24/11/2022) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita Gopos.id).

Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Merujuk penjelasan Pasal 240, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Sosok Pria Pemakan Daging Kucing di Semarang, Kini Jadi Tersangka

Sementara itu Ayat 1 mengatur tentang pidana bagi penghina pemerintah.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi ayat 1.

Sedangkan bunyi ayat 2 ialah, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Merujuk penjelasan, yang dimaksudkan dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit tiga orang.

Baca Juga :  Terpilih Sebagai Ketum PSSI, Jokowi ke Erick Thohir: Reformasi Total Sepak Bola Indonesia

Edward lantas melanjutkan bunyi ayat 3 dan ayat 4. Dalam ayat tersebut dipertegas bahwa penuntutan terhadap penghina pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada aduan dari pihak yang terhina, dalam hal ini pihak pemerintah sebagaimana di penjelasan Pasal 240.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yangh dihina,” bunyi ayat 3.

Pemerintah dalam membuat aduan dapat melakukannya secara tertulis.

“Aduan sebagaimana dimaksudkan pada Ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara,” bunyi ayat 4. (Suara/Putra/Gopos).

Tags: DipidanaMenghina PemerintahPemerintahRKUHP
Previous Post

DPRD Bone Bolango Studi Tiru Pengawasan Perda di Sulteng

Next Post

Kapolres Gorut Silaturahmi dengan Petani Rumput Laut

Related Posts

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB
Nasional

Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB

Kamis 21 Agustus 2025
Dua unit motor Ducati yang disita oleh KPK saat OTT Wamenaker, Immanuel Ebenezer. (Foto: Suara.com)
Nasional

Diduga Peras Perusahaan, Wamenaker Kena OTT KPK

Kamis 21 Agustus 2025
Next Post
Kapolres Gorut Silaturahmi dengan Petani Rumput Laut

Kapolres Gorut Silaturahmi dengan Petani Rumput Laut

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi, Kadis Nakerkop-UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.