No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Risiko Penyebaran Covid-19 Tinggi, Pilkada Bisa Ditunda

redaksi by redaksi
Selasa 15 September 2020
in Nasional
0
Perludem Harapkan Sanksi bagi Pembuat Kerumunan Massa

Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengharapkan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah yang berisiko tinggi penyebaran pandemi Covid-19.

Penundaan Pilkada 2020 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sebetulnya kalau menurut saya masih terbuka juga kemungkinan untuk menunda di masing-masing daerah,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).

Pasal 122 UU 10/2016 mengatur pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dapat ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi.

Dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, penundaan pilkada dapat dilakukan apabila pemilihan tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.

Sementara, penundaan pilkada dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemilihan tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.

Baca Juga :  Lebaran Idulfitri 1444 H Berpotensi Tak Serentak, Sidang Isbat Awal Syawal Digelar 20 April 2023

Ketentuan tersebut masih berlaku dalam perubahan UU Pilkada terbaru yakni UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020.

Perubahan undang-undang itu menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak lanjutan karena ditunda akibat pandemi Covid-19.

Menurut Khoirunnisa, penundaan pilkada di daerah perlu dilakukan karena pesta demokrasi ini berisiko tinggi terjadinya penyebaran Covid-19.

Hal ini dapat dilihat dari sejumlah bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dengan menyebabkan kerumunan massa saat pendaftaran pilkada pada 4-6 September lalu.

Ia melanjutkan, tentu dalam memutuskan sesuatu juga perlu terukur dan rasional. Kalau misalnya kemungkinan terburuknya adalah gara-gara pilkada semakin memperburuk situasi Covid-19, tentu ketersediaan dan kesiapan dokter atau rumah sakit harus menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Gara-gara Mabuk, Remaja 17 Tahun di Kota Barat Tega Bunuh Pamannya

“Sekarang saja sudah banyak dokter/rumah sakit yang hampir collapse. Ini juga harus jadi pertimbangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Empat Staf KPU Kabupaten Gorontalo Positif Covid-19

Sementara itu. Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA menegaskan, sejauh ini tidak ada penundaan pilkada 2020.

Namun, pilkada harus dilaksanakan dengan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak ada penundaan pilkada. Hanya semua mesti taat disiplin protokol kesehatan,” ujar Syafrizal.

Baca Juga: 5 Perda Baru Ditetapkan DPRD Kab. Blitar

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Namun, KPU juga menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.

“Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi. Maka pengaturan jumlah kehadiran peserta pada saat kampanye itu mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Infopublik.id)

Tags: covid 19KPURIPenundaan PilkadaPerludemPilkada 2020
Previous Post

Sidang Perdana, Bupati Boalemo Duduk di Kursi Pesakitan

Next Post

Bapaslon Pilkada Pohuwato Akan Teken Komitmen Protokol Kesehatan Covid-19

Related Posts

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
Next Post
Bapaslon Pilkada Pohuwato Akan Teken Komitmen Protokol Kesehatan Covid-19

Bapaslon Pilkada Pohuwato Akan Teken Komitmen Protokol Kesehatan Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.