No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Risiko Penyebaran Covid-19 Tinggi, Pilkada Bisa Ditunda

redaksi by redaksi
Selasa 15 September 2020
in Nasional
0
Perludem Harapkan Sanksi bagi Pembuat Kerumunan Massa

Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengharapkan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah yang berisiko tinggi penyebaran pandemi Covid-19.

Penundaan Pilkada 2020 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sebetulnya kalau menurut saya masih terbuka juga kemungkinan untuk menunda di masing-masing daerah,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).

Pasal 122 UU 10/2016 mengatur pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dapat ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi.

Dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, penundaan pilkada dapat dilakukan apabila pemilihan tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.

Sementara, penundaan pilkada dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemilihan tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.

Baca Juga :  Jangan Ada Penolakan Jenazah Covid-19

Ketentuan tersebut masih berlaku dalam perubahan UU Pilkada terbaru yakni UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020.

Perubahan undang-undang itu menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak lanjutan karena ditunda akibat pandemi Covid-19.

Menurut Khoirunnisa, penundaan pilkada di daerah perlu dilakukan karena pesta demokrasi ini berisiko tinggi terjadinya penyebaran Covid-19.

Hal ini dapat dilihat dari sejumlah bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dengan menyebabkan kerumunan massa saat pendaftaran pilkada pada 4-6 September lalu.

Ia melanjutkan, tentu dalam memutuskan sesuatu juga perlu terukur dan rasional. Kalau misalnya kemungkinan terburuknya adalah gara-gara pilkada semakin memperburuk situasi Covid-19, tentu ketersediaan dan kesiapan dokter atau rumah sakit harus menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Gara-gara Mabuk, Remaja 17 Tahun di Kota Barat Tega Bunuh Pamannya

“Sekarang saja sudah banyak dokter/rumah sakit yang hampir collapse. Ini juga harus jadi pertimbangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Permintaan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat!

Sementara itu. Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA menegaskan, sejauh ini tidak ada penundaan pilkada 2020.

Namun, pilkada harus dilaksanakan dengan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak ada penundaan pilkada. Hanya semua mesti taat disiplin protokol kesehatan,” ujar Syafrizal.

Baca Juga: 5 Perda Baru Ditetapkan DPRD Kab. Blitar

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Namun, KPU juga menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.

“Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi. Maka pengaturan jumlah kehadiran peserta pada saat kampanye itu mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Infopublik.id)

Tags: covid 19KPURIPenundaan PilkadaPerludemPilkada 2020
Previous Post

Sidang Perdana, Bupati Boalemo Duduk di Kursi Pesakitan

Next Post

Bapaslon Pilkada Pohuwato Akan Teken Komitmen Protokol Kesehatan Covid-19

Related Posts

Gedung DPRD Makassar Dibakar, Tiga Orang Dilaporkan Tewas
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Sabtu 30 Agustus 2025
Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025
Nasional

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025

Kamis 28 Agustus 2025
Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Next Post
Bapaslon Pilkada Pohuwato Akan Teken Komitmen Protokol Kesehatan Covid-19

Bapaslon Pilkada Pohuwato Akan Teken Komitmen Protokol Kesehatan Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online Se-Gorontalo Dzikir dan Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.