No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rinto FX Family Dijerat Pasal Berlapis, Istri Ikut Jadi Tersangka

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 31 Desember 2021
in Gorontalo
0
Polda Gorontalo Sita 13 Mobil dan 4 Motor Sport dari Admin FX Family

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, memberikan keterangan terkait penyidikan perkara investasi bodong FX Family. (isno/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan owner investasi online FX Family, AY alias Rinto, sebagai tersangka. Rinto dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari tindak pidana penipuan hingga tindak pidana perbankan.

Tak hanya itu, istri Rinto, SB, ikut pula ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pasangan suami istri tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan masa penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan AY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/12/2021). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan, diperoleh alat bukti keterlibatan istri AY, SB. SB ditetapkan tersangka pada Jumat (23/12/2021).

“Saat ini kedua tersangka sementara ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Deni Okvianto, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga :  Perusakan Musala di Minut: Syarif Imbau Warga Menahan Diri

Alumni Akpol 1996 ini mengatakan, AY dipersangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan. Sebab tersangka seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang yang terdapat admin serta keuntungan (profit).

“Seharusnya memiliki izin, ini malah tidak memiliki izin,” ujar Deni Okvianto.

Deni Okvianto menjelaskan, selain itu AY juga melanggar pasal 46 tentang Perbankan. Yakni terkait menghimpun dana dari masyarakat yang seolah-olah simpan serta juga tak memiliki izin.

“Pasal lainnya yakni terkait penipuan dengan rangkaian kebohongan dengan janji-janji dan keuntungan yang tidak terealisasi,” kata Deni Okvianto.

“Kemudian penggelapan yakni dana yang disalurkan oleh masyarakat beberapa dibelikan barang pribadi,” imbuh mantan Kapolres Kampar, Riau, itu.

AY juga dikenakan pasal berlapis undangan-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyamarkan hasil kejahatan dan pasal 5 yang menguasai harta kekayaan diduga hasil kejahatan dapat dipidana.

Baca Juga :  Gugus Tugas Covid-19 Bone Bolango Tadarus Alquran Online

“Dan untuk status keanggotaan sedang di disiplin dan menunggu proses kode etik,” ucap Deni Okvianto.

Berangkat dari keuntungan yang ditawarkan dan dijanjikan olehnya awalnya sekitar 35-40% ditahun 2019. Saat ini total dana masih dihitung oleh pihaknya serta jika diperkirakan estimasinya menyentuh angka miliar.

“Saat ini tim kita masih berada di luar kota melakukan tracking aset atau pelacakan asetnya dan mohon bersabar serta beberapa aset admin juga ditahan jika memenuhi unsur fakta hukum maka akan diarahkan ke perbantuan kejahatan pasal 55 dan 56 KUHP dan bisa dijadikan tersangka,” tandas mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo itu.(putra/muhajir/gopos)

Tags: FX FamilyGorontaloPolda GorontaloRinto
Previous Post

Polda Gorontalo Sita 13 Mobil dan 4 Motor Sport dari Admin FX Family

Next Post

Wilayah Gorontalo Berpeluang Hujan saat Malam Tahun Baru

Related Posts

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Wilayah Gorontalo Berpeluang Hujan saat Malam Tahun Baru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.