No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rinto FX Family Dijerat Pasal Berlapis, Istri Ikut Jadi Tersangka

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 31 Desember 2021
in Gorontalo
0
Polda Gorontalo Sita 13 Mobil dan 4 Motor Sport dari Admin FX Family

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, memberikan keterangan terkait penyidikan perkara investasi bodong FX Family. (isno/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan owner investasi online FX Family, AY alias Rinto, sebagai tersangka. Rinto dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari tindak pidana penipuan hingga tindak pidana perbankan.

Tak hanya itu, istri Rinto, SB, ikut pula ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pasangan suami istri tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan masa penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan AY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/12/2021). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan, diperoleh alat bukti keterlibatan istri AY, SB. SB ditetapkan tersangka pada Jumat (23/12/2021).

“Saat ini kedua tersangka sementara ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Deni Okvianto, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga :  Heboh Kabar Percobaan Penculikan Siswa SD di Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo

Alumni Akpol 1996 ini mengatakan, AY dipersangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan. Sebab tersangka seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang yang terdapat admin serta keuntungan (profit).

“Seharusnya memiliki izin, ini malah tidak memiliki izin,” ujar Deni Okvianto.

Deni Okvianto menjelaskan, selain itu AY juga melanggar pasal 46 tentang Perbankan. Yakni terkait menghimpun dana dari masyarakat yang seolah-olah simpan serta juga tak memiliki izin.

“Pasal lainnya yakni terkait penipuan dengan rangkaian kebohongan dengan janji-janji dan keuntungan yang tidak terealisasi,” kata Deni Okvianto.

“Kemudian penggelapan yakni dana yang disalurkan oleh masyarakat beberapa dibelikan barang pribadi,” imbuh mantan Kapolres Kampar, Riau, itu.

AY juga dikenakan pasal berlapis undangan-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyamarkan hasil kejahatan dan pasal 5 yang menguasai harta kekayaan diduga hasil kejahatan dapat dipidana.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-58, Golkar Siap “Kuningkan” Gorontalo

“Dan untuk status keanggotaan sedang di disiplin dan menunggu proses kode etik,” ucap Deni Okvianto.

Berangkat dari keuntungan yang ditawarkan dan dijanjikan olehnya awalnya sekitar 35-40% ditahun 2019. Saat ini total dana masih dihitung oleh pihaknya serta jika diperkirakan estimasinya menyentuh angka miliar.

“Saat ini tim kita masih berada di luar kota melakukan tracking aset atau pelacakan asetnya dan mohon bersabar serta beberapa aset admin juga ditahan jika memenuhi unsur fakta hukum maka akan diarahkan ke perbantuan kejahatan pasal 55 dan 56 KUHP dan bisa dijadikan tersangka,” tandas mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo itu.(putra/muhajir/gopos)

Tags: FX FamilyGorontaloPolda GorontaloRinto
Previous Post

Polda Gorontalo Sita 13 Mobil dan 4 Motor Sport dari Admin FX Family

Next Post

Wilayah Gorontalo Berpeluang Hujan saat Malam Tahun Baru

Related Posts

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota
Gorontalo

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

Sabtu 5 Juli 2025
Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo
Gorontalo

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Sabtu 5 Juli 2025
Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Next Post

Wilayah Gorontalo Berpeluang Hujan saat Malam Tahun Baru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.