GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan owner investasi online FX Family, AY alias Rinto, sebagai tersangka. Rinto dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari tindak pidana penipuan hingga tindak pidana perbankan.
Tak hanya itu, istri Rinto, SB, ikut pula ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pasangan suami istri tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan masa penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan AY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/12/2021). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan, diperoleh alat bukti keterlibatan istri AY, SB. SB ditetapkan tersangka pada Jumat (23/12/2021).
“Saat ini kedua tersangka sementara ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Deni Okvianto, Kamis (30/12/2021).
Alumni Akpol 1996 ini mengatakan, AY dipersangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan. Sebab tersangka seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang yang terdapat admin serta keuntungan (profit).
“Seharusnya memiliki izin, ini malah tidak memiliki izin,” ujar Deni Okvianto.
Deni Okvianto menjelaskan, selain itu AY juga melanggar pasal 46 tentang Perbankan. Yakni terkait menghimpun dana dari masyarakat yang seolah-olah simpan serta juga tak memiliki izin.
“Pasal lainnya yakni terkait penipuan dengan rangkaian kebohongan dengan janji-janji dan keuntungan yang tidak terealisasi,” kata Deni Okvianto.
“Kemudian penggelapan yakni dana yang disalurkan oleh masyarakat beberapa dibelikan barang pribadi,” imbuh mantan Kapolres Kampar, Riau, itu.
AY juga dikenakan pasal berlapis undangan-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyamarkan hasil kejahatan dan pasal 5 yang menguasai harta kekayaan diduga hasil kejahatan dapat dipidana.
“Dan untuk status keanggotaan sedang di disiplin dan menunggu proses kode etik,” ucap Deni Okvianto.
Berangkat dari keuntungan yang ditawarkan dan dijanjikan olehnya awalnya sekitar 35-40% ditahun 2019. Saat ini total dana masih dihitung oleh pihaknya serta jika diperkirakan estimasinya menyentuh angka miliar.
“Saat ini tim kita masih berada di luar kota melakukan tracking aset atau pelacakan asetnya dan mohon bersabar serta beberapa aset admin juga ditahan jika memenuhi unsur fakta hukum maka akan diarahkan ke perbantuan kejahatan pasal 55 dan 56 KUHP dan bisa dijadikan tersangka,” tandas mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo itu.(putra/muhajir/gopos)