GOPOS.ID, BLITAR – Wali Kota Blitar, Santoso mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Alasannya pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan.
Hal itu disampaikannya saat merilis Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 dan Pekan Panutan Pajak di Kota Blitar, Senin (4/4/2022) di halaman Kantor Wali Kota Blitar.
Santoso menyampaikan, PBB-P2 merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAR) terbesar di Kota Blitar, seperti yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Karena realisasi PBB-P2 di Kota Blitar mencapai 104,31%..
Orang nomor satu di Kota Blitar ini juga mengatakan, penggunaan anggaran hasil dari pungutan pajak itu juga dikembalikan kepada masyarakat. Misalnya untuk realisasi program RT Keren. Kemudian untuk pemberian bantuan seperti Rastrada, maupun bantuan yang lain.
Oleh karenanya, dirinya mengimbau kepada Tim Intensifikasi PBB Kota Blitar, camat, lurah maupun petugas pemungutan pajak, untuk selalu meningkatkan upaya pemungutan pajak. Sehingga para wajib pajak bisa segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
“Sinergitas dengan masyarakat juga penting untuk diperhatikan. Karena masyarakat yang menjadi wajib pajak harus diperhatikan dengan cara yang persuasif,” ujar mantan Wakil Wali Kota Blitar ini.
Menurut Santoso, saat ini pembayaran pajak lebih mudah daripada cara yang terdahulu. Sebab, pembayaran pajak sudah bisa melalui perbankan dan juga market place.
“Pembayaran pajak sekarang ini bisa dilakukan secara online melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia dan Gopay,” lanjutnya.
Terakhir, Santoso berharap kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kota Blitar agar bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Caranya dengan membayar pajak tepat waktu. (mt/adv/gopos)