No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Respon Ombudsman Gorontalo Atas Viralnya Dugaan Pungli di SDN 01 Mootilango

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 15 Mei 2024
in Headline
0
Respon Ombudsman Gorontalo Atas Viralnya Dugaan Pungli di SDN 01 Mootilango
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Merespon adanya dugaan pungli kepada orang tua siswa. Ombudsman RI Provinsi Gorontalo mendatangi SDN 01 Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

Kedatangan tersebut menindaklanjuti adanya informasi yang telah dihimpun oleh tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan, Ombudsman RI Provinsi Gorontalo untuk dijadikan bahan penanganan laporan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa fakta dilapangan saat berkunjung ke SDN 01 Mootilango.

Seperti pengalokasian dana BOS, bahwa pada tahun ini alokasi dana BOS cukup banyak dialokasi pada belanja modal. Sehingga ada item-item yang tidak tercover oleh dana BOS, termasuk beberapa item yang ada pada RAB yang sudah tersebar di media sosial.

Berikut yang ditemukan adalah sejak awal pihak sekolah memang tidak melibatkan secara langsung komite sekolah dalam proses penggalangan dana. Hal ini tentu bertentangan dengan Permendikbud 44 Tahun 2021 tentang pungutan dan sumbangan serta Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

Baca Juga :  Bayar Pajak Kendaraan Yuk, Mumpung Lagi Bebas Denda di Samsat Gorontalo

Selanjutnya ditemukan penggalangan dana yang dilakukan tidak menggunakan mekanisme sumbangan sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah lebih mengarah kepada pungutan.

Hal ini dikarenakan nominal dana yang harus dikumpulkan oleh orang tua siswa sudah ditentukan nominalnya. Selain itu dalam RAB penggalangan dana juga terdapat item-item yang merupakan hak wajib siswa seperti penulisan ijazah, pengawasan ujian dan pemeriksaan hasil ujian, sehingga menimbulkan kesan wajib bagi orang tua siswa membayar dana sebesar Rp260 ribu.

Terakhir yang menjadi temuan, seluruh dana yang sempat terkumpul telah dikembalikan oleh kepala sekolah kepada masing-masing orang tua siswa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan beberapa bukti rekaman kegiatan.

“Dari sekolah, kami juga langsung mendatangi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo dan langsung diterima oleh Kepala Dinas beserta jajaran,” jelas Azhary.

Baca Juga :  Bolos Sekolah, 14 Siswa Diamankan Satpol PP

Dalam pertemuan tersebut, kata Azhary, pihak dinas sejalan dengan apa yang menjadi temuan dan masukan Ombudsman, diantaranya berkaitan dengan pengembalian dana, pengalokasian dana BOS dan juga mekanisme penggalangan dana oleh komite sekolah yang harus sesuai dengan peraturan berlaku.

Atas hasil tindaklanjut yang telah dilakukan hari ini, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto berharap agar orang tua siswa yang telah memperoleh pengembalian dana tidak perlu menyetorkan kembali dana tersebut kepada pihak sekolah.

“Jangan sampai masih ada orang tua siswa yang merasa hal itu wajib dibayarkan oleh mereka atau bahkan masih ada yang merasa terintimidasi terkait pembayaran tersebut,” kata Wahiyudin.

Wahiyudin berharap kedepan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo agar lebih intens melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah-sekolah yang berada dibawah naungannya agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. (Isno/rls/gopos)

Tags: Ombudsman Provinsi GorontaloPungliSekolahSiswaWahiyudin Mamonto
Previous Post

Terkait Aset, Biro Hukum Pemprov Diminta Lakukan Kajian Hukum

Next Post

KPU Kabupaten Gorontalo Umumkan 95 PPK Terpilih untuk Pilkada 2024

Related Posts

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”
Headline

BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Rabu 14 Mei 2025
Headline

Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

Selasa 13 Mei 2025
Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional
Headline

Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional

Kamis 8 Mei 2025
Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung
Headline

Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung

Selasa 6 Mei 2025
Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung
Headline

Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung

Senin 5 Mei 2025
Next Post
KPU Kabupaten Gorontalo Umumkan 95 PPK Terpilih untuk Pilkada 2024

KPU Kabupaten Gorontalo Umumkan 95 PPK Terpilih untuk Pilkada 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.