GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) berhasil membekuk seorang pemuda DT (25) warga Desa Tounelet, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa yang merupakan pelaku pencurian Handphone. Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri dari tangkapan kepolisian, Selasa (30/8/2022).
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko mengatakan penangkapan terhadap DT berdasarkan laporan warga Desa Pentadio Barat yakni Fendis Mahajula yang melaporkan atas kejadian yang menimpa terhadap dirinya.
“Atas laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan mendapat informasi yangmana Handphone miliknya sudah berada pada salah satu warga berinisial R,” ungkapnya.
Lanjut dia, Tim langsung mendatangi R dan melakukan interogasi, dimana R mengakui bahwa Handphone tersebut di jual dan di tukar tambahkan oleh Pelaku DT. Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, dan setelah melakukan pencarian Tim menemukan pelaku berada di pangkalan di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto.
Baca Juga: Miris, Suami di Bulango Ulu Tega Aniaya Istrinya Pakai Pisau Dapur
“Saat hendak ditangkap oleh Tim Resmob, pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan, yang kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 Unit HandPhone Xiaomi Redmi 10 Pro langsung di bawa ke Mapolda Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Putra/Gopos)