GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020). Dalam pasal 20 ayat 2 huruf B bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada pasal 1 dibubarkan.
Setelah Gugus Tugas dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Komite tersebut terdiri atas tiga unsur, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Dalam pasal 20 ayat 2 huruf c, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Dalam Pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020 tersebut, bahwa Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.
Dalam Pasal 20 ayat 1 huruf a, tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19. Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Tiga Pasangan di Luar Nikah Dibawa ke Kantor Polisi
Kemudian pasal 20 ayat 1 huruf b disebutkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
”Di dalam Perpres tersebut Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ dibuat ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan Wakil Ketua. Yaitu Menko Marinves, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Mendagri, dan juga dilengkapi Menteri Kesehatan. Untuk pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN sebagai yang mengoordinasikan, Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.
”Satgas Covid tetap ditangani oleh Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Pak Wamen BUMN Pak Budi Gunadi Sadikin,” kata Menko Perekonomian.
Tugasnya, menurut Menko Perekonomian, melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 dari segi ketersediaan peralatan tes. Maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program perekonomian yang sifatnya multiyear.
”Jadi kita melihat bahwa recovery dari pandemi Covid ini memakan waktu. Oleh karena itu Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari pada program-program. Agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan. Dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” pungkasnya. (andi/suara/gopos)