GOPOS.ID, GORONTALO – AR alias Amrizal dijerat dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Fitriani Musa, di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Jumat (15/1/2021). Sebelum menjalankan aksinya, Amrijal pergi ke Pasar Sentral Kota Gorontalo untuk membeli sebilah pisau dapur.
Setelah membeli pisau di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Amrijal lalu pergi menuju ke arah Leato Utara. Ia bermaksud menemui mantan istrinya, Fitriani. Pisau yang dibelinya disimpan di bawah jok motor.
Pukul 14.00 wita, Amrijal datang menemui Fitriani. Tersangka datang ke rumah korban, dengan dalih ingin bersilaturahmi. Saat itu korban sempat mempersilakan tersangka yang sedang duduk di ruang tengah untuk makan.
“Tersangka menolak ajakan itu, lalu kembali ke motor dengan alasan ingin mengambil handphonenya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP La Ode Arwansyah, Selasa (19/1/2021).
Tersangka Amrijal keluar rumah dan menuju ke sepeda motor. Rupanya tersangka mengambil pisau dapur yang dibelinya di pasar Sentral Kota Gorontalo. Pisau itu selanjutnya diselipkan di balik jaketnya.
Setelah itu, Amrijal kembali menemui Fitriani yang berada di dapur (bagian belakang rumah). Saat itu ada pula suami baru korban, Nasir Basoan. Amrijal menyampaikan bila dirinya ingin mengajak putra sulungnya ikut dengannya. Namun hal itu menuai penolakan dari korban.
“Tersangka dan korban sempat cekcok, yang memicu perkelahian antara tersangka dengan korban kedua, Nasir Basoan,” terang AKP La Ode Arwansyah.
Di tengah perkelahian itu, tersangka Amrijal mencabut pisau yang diselipkan di pinggang di balik jaket. Sejurus kemudian ia menyerang Nasir. Meski sempat berusaha menangkis, satu tikaman sempat bersarang di tubuh staf Kelurahan Leato Utara itu.
Berita terkait: Motif Penikaman di Leato Utara: Pelaku Sakit Hati Diceraikan Sepihak
Melihat Amrijal yang menyerang Nasir menggunakan pisau, Fitriani berusaha menyelamatkan diri. Ibu tiga anak itu keluar rumah dan lari ke arah pantai. Nahas, dari belakang Amrijal datang mengejar.
“Tersangka lalu menikam korban berkali-kali secara membabi buta,” urai AKP La Ode Arwansyah.
Tikaman bertubi-tubi membuat Fitriani tersungkur bersimbah darah. Sementara itu Amrijal langsung menjadi sasaran amuk massa, sebelum diamankan oleh aparat berwajib.
“Korban meninggal dengan kondisi 10 luka tikaman,” kata AKP La Ode Arwansyah.
Berita terkait: Tragis! Perempuan di Leato Utara Ini Tewas Ditikam Mantan Suami
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam, akibat korban menikah lagi. Hubungan pelaku dan korban adalah suami istri yang sudah bercerai tepat dua minggu sebelum kejadian,” tandas AKP La Ode Arwansyah.(Sari/gopos)