GOPOS.ID, KWANDANG – Sedikitnya ada dua saksi dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara pada rapat pleno terbuka yang digelar KPU Gorut, Rabu (4/12/2024).
Dua saksi tersebut masing-masing saksi paslon nomor urut 2 Thariq-Nurdjanah dan saksi paslon nomor urut 3 Ridwan-Muksin.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan dari saksi kedua paslon tersebut. Di antaranya, menurut saksi, ada beberapa peristiwa yang terjadi selama tahapan berjalan yang membutuhkan perhatian serius namun belum mendapat ditindak sepenuhnya.
Selain itu, saksi paslon nomor urut 3 beralasan akan menindaklanjuti hasil rekapitulasi ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar mengatakan, hasil rekapitulasi tetap sah dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK).
Begitu pula terhadap kemungkinan akan adanya gugatan ke MK. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam sejak pukul 14.30 Wita.
Sofyan mengungkapkan, pihaknya juga siap ketika akan ada pasangan calon Pilkada Gorut menindaklanjuti hasil rekapitulasi ini ke MK.(adm03gopos)