GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kisah viral pembatalan kelulusan tujuh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional tenaga teknis akhirnya masuk ke meja DPRD Kota Gorontalo.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Legislator Andalas mengundang sejumlah pihak terkait yakni panitia seleksi daerah (Panselda) pengadaan Calon ASN Kota Gorontalo 2023 hingga tujuh calon PPPK yang dibatalkan.
Usai RDP tersebut, Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan kesimpulan terhadap nasib tujuh orang PPPK tersebut karena ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti lagi.
“Terkait rapat pembahasan aduan dari 7 orang PPPK yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, masih akan dilanjutkan kembali pada pekan depan,” ujar Darmawan.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Gorontalo Ben Idrus menyampaikan bahwa pembatalan tujuh PPPK sudah sesuai dengan prosedur dan aturan soal pengadaan pengangkatan calon PPPK yang berlaku.
Sebelum surat keputusan pembatalan kelulusan tujuh calon PPPK ini keluar pada tanggal 10 Januari 2024, BKPP telah menerima aduan dari peserta lain bahwa para teradu diduga tidak memenuhi syarat.
Atas dasar itu kemudian Panselda melakukan tindak lanjut dengan mengecek kembali seluruh berkas yang mereka upload ke sistem SSCASN, akun pendaftaran seleksi calon ASN. Hasilnya Panselda menemukan kesesuaian atas laporan yang diterima sebelumnya.
Ben menjelaskan, enam dari tujuh calon PPPK ini berasal dari luar Kota Gorontalo. Kekeliruan mereka pada saat mendaftar adalah mengambil formasi jalur khusus, bukan jalur umum. Sementara satu orang lainnya diduga memalsukan dokumen surat pengalaman kerja.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke panitia seleksi nasional (Panselnas). Hasilnya, Panselnas yang membatalkan kelulusan tujuh peserta PPPK tersebut.
“Panselda tidak punya kewenangan menentukan pembatalan, itu kewenangan Panselnas. Pembatalannya bukan dalam bentuk edaran, tapi hasil pengolahan nilai. Tujuh yang dibatalkan itu ada penggantinya, dan itu yang ditetapkan dengan SK Wali Kota,” jelas Ben Idrus.
Meski demikian, Ben juga mengakui ada kelalaian dari pihak Panselda saat proses verifikasi berkas dalam seleksi administrasi sehingga tujuh peserta ini bisa lanjut ke tahap ujian CAT. Hal ini terjadi karena verifikasi dokumen seluruh pelamar bukan lagi secara manual melainkan secara sistem dan tenaga verifikator hanya berjumlah tiga orang sedangkan jumlah pelamar ribuan dan verifikasi dilakukan dalam waktu yang singkat.
“Sementara dokumen yang diverifikasi ini ada sekitar 2.000an pendaftar, mengejar waktu, sehingga pasti ada faktor error. Tapi ini ‘kan berlapis yang mengamati ada masa sanggahnya juga,” jelas Ben.
Sementara itu, salah satu dari tujuh peserta PPPK yang dibatalkan mengaku bahwa mereka sangat kecewa dengan adanya pembatalan kelulusan tersebut. Sebab mereka merasa telah mengikuti semua prosedur dan mekanisme hingga dinyatakan lulus pada pertengahan Desember 2023 lalu.(Rama/Gopos)