No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perlu Penyederhanaan

Alex by Alex
Selasa 28 Mei 2024
in DPRD Kota Gorontalo
0
Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perlu Penyederhanaan

Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Senin (27/5/2024).

“Kita ada kurang lebih tiga jam itu hanya bisa menyelesaikan satu pasal,” kata Ketua Pansus II Darmawan Duming diwawancarai usai rapat.

Dijelaskan Darmawan, dalam ketentuan umum pasal 1 yang merupakan definisi dari ranperda tersebut perlu ada penyederhanaan sesuai usulan dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Gorontalo, utamanya terkait dengan definisi perusahaan.

Baca Juga :  Infrastruktur Masih Jadi Aspirasi Utama Warga Kota Gorontalo

“Teman-teman eksekutif itu memandang perlu ada penyederhanaan terkait dengan definisi dari pada perusahaan, karena nanti akan menimbulkan efek di kemudian hari,” jelas Darmawan.

Menurutnya, batasan pengertian perusahaan akan diartikan secara umum untuk mencakup perusahaan milik swasta, pemerintah dan cabang, sehingga apa pun yang menanamkan modalnya di daerah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR).

Dengan total 32 pasal dan 13 bab pada ranperda tersebut, Darmawan menegaskan bahwa pembahasan lanjutan akan menitikberatkan pada sanksi, baik dalam bentuk umum, tertulis maupun tidak tertulis.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Wajib Prioritaskan Rekrut Tenaga Kerja Lokal Kota Gorontalo

“Saya juga berharap agar ranperda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di sekitar perusahaan yang tercakup dalam ranperda tersebut,” tutupnya.(iya/mg/gopos)

Tags: Anggota DPRD Kota GorontaloDarmawan Duming
Previous Post

KPU Bone Bolango Lakukan Vermin 28.945 Dukungan Bapaslon Independen

Next Post

Pangdam: Satgas BGC TNI Konga XXXIX- E/Monusco Sukses Jalankan Tugas

Related Posts

Lantai Licin Diperbaiki, Alan Lahay Ajak Warga Berbelanja di Pasar Sentral
DPRD Kota Gorontalo

Lantai Licin Diperbaiki, Alan Lahay Ajak Warga Berbelanja di Pasar Sentral

Kamis 14 Agustus 2025
Peluang Investasi di Kota Gorontalo Terbuka Lebar, Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas
DPRD Kota Gorontalo

Peluang Investasi di Kota Gorontalo Terbuka Lebar, Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas

Selasa 12 Agustus 2025
DPRD Dukung Program Kerja Adhan Dambea-Indra Gobel
DPRD Kota Gorontalo

Investasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Kota Gorontalo Perlu Dioptimalkan

Selasa 12 Agustus 2025
Robin Yusuf: O2SN Jadi Sarana Pembinaan Karakter dan Disiplin Siswa
DPRD Kota Gorontalo

Robin Yusuf: O2SN Jadi Sarana Pembinaan Karakter dan Disiplin Siswa

Senin 11 Agustus 2025
Irwan Hunawa Dorong Industri Olahraga Dukung Atlet Muda Berbakat
DPRD Kota Gorontalo

Irwan Hunawa Dorong Industri Olahraga Dukung Atlet Muda Berbakat

Senin 11 Agustus 2025
Pansus RPJMD Soroti Potensi Retribusi dan Capaian PAD Kota Gorontalo
DPRD Kota Gorontalo

Pansus RPJMD Soroti Potensi Retribusi dan Capaian PAD Kota Gorontalo

Selasa 5 Agustus 2025
Next Post
Pangdam: Satgas BGC TNI Konga XXXIX- E/Monusco Sukses Jalankan Tugas

Pangdam: Satgas BGC TNI Konga XXXIX- E/Monusco Sukses Jalankan Tugas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penampilan ‘Dewi Themis’ Tutup Rangkaian PKKMB Fakultas Hukum UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.