GOPOS.ID, TILONGKABILA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bone Bolango yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD ke 56, Selasa (15/6/2021).
Ketua Panitian Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja DPRD Bone Bolango, Faisal Mohi mengatakan pengesahan ini memerlukan waktu 1 bulan untuk dibahas bersama anggota pansus yang lainnya.
“Dalam pembahasan ini terjadi banyak dinamika karena memang ada pandangan yang berbeda antara eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah, legislative, dan beberapa pihak penyusun sehingga memerlukan waktu 1 bulan untuk menyepakatinya,” kata Faisal.
Faisal Mohi menuturkan Perda ini diharapkan mampu untuk membantu pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
“Perubahan ini nantinya akan menjadi senjata bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita bone bolango dua kali lebih cemerlang,” tutur Faisal.
“Dengan struktur opd yang nantinya akan disahkan melalui sidang paripurna DPRD akan mampu untuk mewujudkan harapan tersebut,” tambah Faisal.
Faisal Mohi mengungkapkan tidak ada tendensi apa-apa yang diterima oleh Tim Pansus DPRD didalam menyusun peraturan daerah terkait dengan perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tesebut. Faisal Mohi juga mengatakan nantinya hasil pengesahan ini akan diserahkan ke Provinsi untuk mendapatkan persetujuan.
Adapun daftar Badan dan Dinas yang disahkan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yaitu: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Diklat dan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan dan Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesatuan Polisi dan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (Indra/Gopos)