GOPOS.ID, GORONTALO – Rapat rancanagan peraturan daerah (ranperda) pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) yang digelar Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo, mengemuka cap tikus masuk kategori minuman tradisional.
Ketua Pansus I, Wasito Sumawiyono menjelaskan dalam rapat tersebut yang dibahas pasal demi pasal secara normatif merupakan petikan daripada Undang-undang dan peraturan.
Selain itu juga ada pikiran-pikiran lokal yang kemudian dikembangkan berdasarkan situasi dan kondisi. Semisal salah satu minuman beralkohol yang disebut cap tikus. Dimana minuman tersebut diproduksi dengan menggunakan alat tradisional.
“Ini juga (cap tikus) yang banyak beredar. Setelah kita diskusi dalam pembahasan tadi, ternyata cap tikus tersebut bisa dikategorikan masuk dalam minuman beralkohol tradisional,” kata Wasito, Senin (29/7/2024).
Meski begitu kata Wasito, pihaknya tentu harus bisa pastikan minuman cap tikus digunakan dalam kepentingan apa? Apakah digunakan dalam acara tradisi dan adat sehingga dikategorikan tradisional.
“Nanti kita akan atur secara khusus. Kita akan tambahkan di dalam satu bab atau pasal yang mengatur tentang bagaimana minuman tradisional “cap tikus”. Dan kita akan atur ketentuannya termasuk produksinya, peredaran dan pengendaliannya,” pungkasnya. (Isno/gopos)