GOPOS.ID, JAKARTA – Seiring menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia menjelang Ramadan 1443 H. Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya penyelenggaran ibadah tarawih berjemaah yang kembali dibolehkan berjemaah di masjid.
Ketentuan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022). Menurut Presiden, masyarakat bisa kembali melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan (prokes).
“Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Presiden Joko Widodo.
Selain boleh melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid, saf untuk pelaksanaan salat berjemaah juga kembali dirapatkan. Hal itu sesuai fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, akativitas ibadah salat jemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah,” kata Asrorun Niam sebagaimana dikutip dari laman MUI.
Menurut Asrorun Niam, dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.
“Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjemaah dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tegas Asrorun.(hasan/gopos)