GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Gorontalo yang terkena penonaktifan tak perlu khawatir. Apalagi dari kalangan masyarakat miskin atau tak mampu. Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) maupun rumah sakit daerah di Gorontalo tetap diwajibkan melayani peserta BPJS PBI nonaktif.
Kewajiban itu merupakan hasil kesepakatan rapat Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bersama rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Jumat (2/8/2019). Rapat dilaksanakan menindaklanjuti penonaktifan peserta BPJS Kesehatan terhitung 1 Agustus 2019.
Di Gorontalo sendiri penonaktifan berlaku bagi 71 ribu peserta BPJS PBI. Tahap awal ada sebanyak 30.397 peserta yang dinonaktifkan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole,M.Si menjelaskan, seluruh Pukesmas dan Rumah Sakit diperintahkan segera dan tetap melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terkena dampak penonaktifan peserta BPJS PBI. Hal itu mengacu pada instruksi Gubernur Gorontalo agar tetap melakukan pelayanan kesehatan. Baik di puskemas maupun rumah sakit.
“Rumah sakit dan Puskesmas dimintakan agar segera mengkomunikasikan dengan Dinas Kesehatan mengenai peserta yang dinonaktifkan,” ujar Misranda.
Baca juga: 71 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Gorontalo Dinonaktifkan
Misranda mengungkapkan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas tetap melayani masyarakat yang nonaktif. Ia juga mendorong dinas kesehatan kabupaten/kota untuk terus berkoordinasi dengan dinas sosial kabupaten/kota terkait pengalihan data BDT ke PBI APBN.
“Segera melakukan rapat dengan instansi terkait baik itu Dinas Sosial, Catatan Sipil, Bappeda dan Dinas Kesehatan itu sendiri,” katanya.
Apabila ada masyarakat miskin namun belum termasuk dalam BDT, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo akan segera mendaftarkan yang bersangkuta dalam PBI daerah. Tapi ketika yang bersangkutan merupakan warga yang mampu, maka akan didaftarkan secara mandiri tanpa ada batasan waktu.
“Ketika ia ada di kabupaten/kota mereka pun ada dana perawatan rumah sakit atau dana talangan. Mereka akan dibiayai oleh pemda kabupaten/kota. Tadi juga sudah disampaikan bahwa kabupaten/kota siap,” jelas Misranda
“Tapi kalau ia masuk dalam rujukan lintas kabupaten, itu menjadi tanggung jawab kami provinsi. Kami tersedia dana pelayanan rumah sakit,” tambahnya.
Baca juga: Potret Haru Prajurit Yonif 713/ST Gorontalo Tinggalkan Keluarga demi NKRI
Misranda mengimbau, masyarakat tak mampu yang terkena penonaktifan tersebut agar segera melapor ke Dinas Kesehatan Proovinsi Gorontalo. Sehingga bisa segera diurus dan diaktifkan.
“Prosedurnya Mereka mendaftar di dinas sosial kabupaten/kota. Mereka terdaftar sebagai masyarakat miskin dengan persyaratan mereka mendapat rekomendasi dari dinsos bahwa mereka masyarakat kurang mampu. Jadi 13.844 jiwa yang tidak bisa dialihkan. Ini yang akan menjadi peserta APBD. Jika di 13 ribu ini ada masyarakat sudah mampu, itu akan didaftarkan sebagai peserta mandiri,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang tergolong mampu dipersilakan mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan. Pengaktifan akan segera diproses tanpa menunggu 14 hari jika pendataran dilakukan selama Agustus 2019.(muhajir/gopos)
Baca juga: Peringatan Tsunami Gempa Banten Berakhir