GOPOS.ID, GORONTALO – Puluhan anggota investasi bodong bermodus forex, FX Family, kembali mendatangi markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kamis (13/1/2022). Mereka datang menuntut pengembalian modal yang telah diserahkan kepada AY alias Rinto. Saat ini Rinto telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa penahanan di Polda Gorontalo.
Pantauan gopos.id, puluhan anggota FX Family datang ke Mapolda Gorontalo pukul 10.00 Wita. Mereka merupakan perwakilan anggota FX Family yang ada di kabupaten/kota se-Gorontalo. Dengan menggunakan pengeras suara, massa aksi hanya diperkenankan berorasi di depan pintu gerbang Mapolda Gorontalo. Dalam orasinya massa aksi menuntut Kapolda Gorontalo hadir menemui massa aksi dan mendengar keluhan para member FX Family.
“Kami minta Kapolda Gorontalo hadir dan mendengarkan masalah kami, agar uang kami bisa kembali,” ujar orator massa aksi.
Menurut massa aksi, saat ini ada sekitar 44.000 anggota FX Family yang menuntut kejelasan nasib mereka. Pasalnya sampai sekarang tidak ada titik terang mengenai pengembalian modal yang telah diinvestasikan kepada Rinto selaku pengelola FX Family.
“Ada 44 ribu masyarakat yang mengharapkan eksistensi Bapak Kapolda Gorontalo,” kata orator massa aksi.
Lebih lanjut massa aksi mengemukakan, mereka sudah mengalami banyak kerugian atas kasus investasi bodong FX Family.
“Saya single parent, anak 8. Saya salah satu korban yang melapor, tapi kenapa sampai sekarang saya tidak dapat panggilan untuk BAP? Saya tidak punya apa-apa, rumah saya sudah tergadai,” ujar orator perempuan berjilbab.
Di sela orasi para orator, para massa aksi ikut menyampaikan keluhan tentang kondisi mereka. Mulai dari kejelasan pengembalian modal, jeratan utang hingga situasi yang dialami saat ini. “Torang ini so tidak ada doi beli susu, torang cuma minta Kapolda hadir,” teriak beberapa ibu-ibu.
Kepala Biro Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol Tony Sinambela mewakili Kapolda Gorontalo, menekankan bila persoalan investasi bodong FX Family sudah masuk ke masalah hukum. Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan segera membuat laporan kepada Kepolisian.
“Silakan membuat laporan kepada Kepolisian bagi masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh persoalan investasi ini,” tegas Tony Sinambela.(sari/gopos)