GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Risman Taha, Kamis (12/3/2020). Seiring putusan gugatan tersebut, Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo dinyatakan sah.
Putusan atas perkara gugatan yang dilayangkan Risman Taha dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis (12/3/2020). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PTUN Gorontalo, Andi Hendra Dwi Bayu Putra.
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, menjelaskan berdasarkan putusan majelis hakim, Gubernur Gorontalo memiliki kewenangan menerbitkan SK pemberhentian RT sebagai anggota DPRD. Lebih lanjut ia menambahkan, penerbitan SK pemberhentian oleh Gubernur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini didasarkan pada banyak pertimbangan seperti yang sudah dibacakan oleh hakim tadi. Tapi intinya seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim,” beber Suslianto usai sidang.
Baca juga: Tok… Seluruh Gugatan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo Ditolak Bawaslu
Pertimbangan selanjutnya bahwa penerbitan SK pemberhentian RT tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan. Menanggapi putusan persidangan tersebut, pihak kuasa hukum penggugat kabarnya akan melayangkan banding. Suslianto mengatakan akan menerima seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat.
“Itu adalah bagian dari hak penggugat. Yang penting seperti sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa pengajuan banding tidak lebih dari 14 hari setelelah putusan dibacakan,” tutup Sulistianto.(adv-02/gopos)