No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PTUN Gorontalo Batalkan SK Penonaktifan Sekda Gorut

Admin by Admin
Rabu 19 Januari 2022
in Gorontalo
0
Sekda Gorut: Masih ada OPD Belum Melaksanakan Pemangkasan Anggaran

Sekda Gorut, Ridwan Yasin saat bersama Bupati Gorut, Indra Yasin di salah satu kegiatan. (foto.istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Surat keputusan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bernomor 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Dengan demikian, Ridwan Yasin bisa kembali menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara.

Itu setelah SK Bupati Gorontalo itu digugat oleh Sekda Ridwan Yasin ke PTUN Gorontalo.
Dalam putusan itu, Bupati Gorontalo Utara diperintahkan untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Ridwan Yasin sebagai penggugat ke posisi semula.

Dari pantauan gopos.id melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Gorontalo, Rabu (19/1/2022) sore tadi bahwa gugatan Ridwan Yasin bernomor 24/G/2021/PTUN.GTO itu telah diputus oleh majelis hakim Donny Poja (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Vinky Rizky Oktavi (anggota majelis hakim) memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (Ridwan Yasin) untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Ridwan Yasin Lantik Pengurus Saka Bakti Husada Masa Bakti 2020-2025

Berikut isi putusan perkara nomor 24/G/2021/PTUN dengan penggugat Ridwan Yasin dan Tergugat Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.

Mengadili

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)
Baca Juga :  Satu Lagi Remaja di Gentuma Raya, Gorontalo Utara Tewas Gantung Diri
Tags: Gugatan Sekda GorutIndra YasinRidwan YasinSekda Gorut
Previous Post

DPR RI Setujui RUU Ibu Kota Negara Baru Menjadi UU

Next Post

Polres Bone Bolango Ungkap Penculikan Remaja Putri Kelas 5 SD

Related Posts

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal
Gorontalo

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025
Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan
Gorontalo

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan

Jumat 16 Mei 2025
Bocah SD di Kabupaten Gorontalo Dicabuli Ayah Sambung hingga Hamil
Gorontalo

187 Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo, Anak Perempuan Terbanyak

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Polres Bone Bolango Ungkap Penculikan Remaja Putri Kelas 5 SD

Polres Bone Bolango Ungkap Penculikan Remaja Putri Kelas 5 SD

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg DPRD Kota Gorontalo Soroti Fasilitas Perumahan Tipe 36

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikes Gorontalo Sebut Angka HIV/AIDS Tembus 1.257 Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.